Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan pasangan suami istri berinisial RM dan ER sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap puluhan calon pengantin di Jakarta Timur. Keduanya, pemilik usaha wedding organizer, langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur sejak Sabtu, 30 Mei 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penggelapan dan perbuatan curang.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengonfirmasi bahwa pelaku tidak memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan dengan para korban. Setelah menerima pembayaran total hingga miliaran rupiah, RM dan ER justru menghilang, memutus komunikasi, dan tak pernah menyelesaikan layanan pernikahan yang telah dijanjikan.
“Para korban sudah membayar penuh untuk paket lengkap—mulai dari dekorasi, fotografi, hingga akomodasi—tapi tak satupun dijalankan. Bahkan, pelaku sengaja menghindar saat diminta klarifikasi,” ujar Alfian.
Dari hasil penyelidikan, setidaknya 37 korban melaporkan kerugian hingga Rp2,6 miliar. Sebagian besar adalah pasangan yang merencanakan pernikahan dalam waktu dekat, sebagian bahkan sudah memesan tempat ibadah dan undangan. Kini, mereka harus menunda rencana hidup terpenting karena kehilangan uang sekaligus kepercayaan.
Keduanya dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP—terkait perbuatan curang dan penggelapan—dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam jaringan penipuan ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat maraknya praktik penipuan berkedok jasa pernikahan yang memanfaatkan momen emosional calon pengantin. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meminta kontrak tertulis, mengecek rekam jejak usaha, dan tidak mentransfer uang secara penuh di awal.















