Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, ASF, sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah yang mengandalkan Travel Hanania Group. Pria yang diduga memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi itu kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, menyusul laporan resmi dari korban yang merugi miliaran rupiah.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dua laporan telah masuk ke penyidik. Laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial JSP, yang mencatat 128 korban dengan total kerugian sebesar Rp12,145 miliar. Para korban ini telah membayar paket umrah sesuai kesepakatan, namun hingga kini tidak ada keberangkatan, janji-janji yang diucapkan pun sirna tanpa jejak.
Penyidik telah memeriksa 33 saksi, termasuk sejumlah korban dan pihak terkait, serta mengumpulkan dokumen transaksi, kontrak, dan komunikasi elektronik sebagai alat bukti. ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026, dan langsung ditahan untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.
Selain kasus besar ini, penyidik juga tengah mengusut laporan kedua dari pelapor berinisial NN, yang melaporkan kerugian sebesar Rp78,8 juta akibat dua anggota keluarganya gagal diberangkatkan meski telah melunasi pembayaran. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, namun polisi memperkirakan ada keterkaitan pola yang sama dengan kasus pertama.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik tidak hanya fokus pada ASF, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat—baik sebagai rekan usaha, staf, maupun pihak yang memfasilitasi penipuan melalui sistem administrasi atau pembayaran. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan penawaran paket umrah dengan harga kompetitif, janji jadwal keberangkatan yang terlalu cepat, serta penggunaan dokumen resmi yang dipalsukan demi meyakinkan calon jemaah.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan maraknya praktik penipuan di sektor perjalanan ibadah umrah, yang kerap memanfaatkan emosi dan kepercayaan religius masyarakat. Sebelumnya, kasus serupa pernah menjerat sejumlah travel, termasuk PT Damtour dan Abu Tours, yang akhirnya berujung pada vonis penjara bagi pelaku.
Polda Metro Jaya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara tegas. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi keabsahan izin operasional travel umrah melalui Kementerian Agama dan tidak tergiur oleh janji-janji manis yang tidak realistis. Bagi korban yang belum melapor, penyidik membuka ruang untuk memberikan keterangan demi memperkuat bukti dan menjamin keadilan bagi semua pihak yang dirugikan.















