Sumbawanews.com,- Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan 1 Juli 2026 sebagai batas akhir penerapan registrasi ulang nomor ponsel dengan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini resmi berlaku setelah uji coba menyeluruh di sejumlah wilayah sejak Januari lalu, yang menunjukkan hasil signifikan dalam meningkatkan keamanan dan efisiensi proses verifikasi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, sistem lama yang mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) dinilai rentan disalahgunakan. Banyak kasus penyalahgunaan data kependudukan untuk mendaftarkan kartu SIM ilegal, yang kemudian dimanfaatkan untuk kejahatan siber, penipuan, hingga pendanaan terorisme. “Sistem biometrik bukan sekadar inovasi teknologi, tapi kebutuhan mendesak untuk melindungi warga negara dari eksploitasi data,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Selama uji coba, tiga operator seluler besar—Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata—sudah menerapkan verifikasi wajah secara langsung di gerai-gerai resmi mereka. Prosesnya, menurut Edwin, lebih cepat daripada registrasi konvensional: rata-rata hanya memakan waktu di bawah satu menit. Konsumen cukup menghadapkan wajah ke kamera, lalu sistem akan membandingkan dengan data biometrik di basis data kependudukan nasional. “Tidak ada lagi keharusan mengingat atau mengetik NIK yang panjang. Cukup lihat ke kamera, selesai,” katanya.
Sistem ini juga dilengkapi fitur deteksi ganda: jika ada NIK yang digunakan secara ilegal untuk mendaftarkan lebih dari satu nomor ponsel, sistem akan langsung mengidentifikasi dan memberi notifikasi kepada pemilik data asli. Pemilik bisa langsung meminta penonaktifan nomor yang tidak sah tanpa harus mengajukan keluhan berulang.
Selain registrasi biometrik, pemerintah juga mewajibkan seluruh operator seluler untuk memperkuat sistem anti-penipuan digital. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat kerugian akibat penipuan daring mencapai Rp9,5 triliun hingga April 2026, dengan lebih dari 548 ribu laporan masuk. “Ini bukan sekadar tanggung jawab teknis, tapi tanggung jawab moral perusahaan terhadap pelanggannya,” tegas Edwin.
Untuk nomor-nomor lama yang belum terverifikasi, operator diminta menyediakan mekanisme *voluntary registration*—yaitu, konsumen bisa datang secara sukarela untuk memperbarui data mereka sebelum batas waktu. Kementerian menjamin bahwa data biometrik yang dikumpulkan tidak akan disimpan oleh operator, melainkan hanya diverifikasi secara real-time melalui sistem terpusat yang diawasi ketat.
Langkah ini, menurut Edwin, sejalan dengan amanat konstitusi bahwa negara hadir untuk melindungi hak-hak dasar warganya—termasuk keamanan identitas dan privasi data. “Kesejahteraan tidak bisa dibangun jika kepercayaan terhadap sistem digital runtuh,” ujarnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi kejahatan siber, tetapi juga memperkuat fondasi ekosistem digital nasional yang aman, terpercaya, dan inklusif. Bagi masyarakat, tak perlu khawatir: prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya. Yang penting, jangan sampai terlambat.















