Sumbawanews.com,- Pemerintah Kota Bekasi melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial dengan mengenakan seragam dinas atau atribut resmi, sebuah kebijakan yang mendapat respons positif dari anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan dari Fraksi Golkar. Irawan menilai aturan tersebut tidak hanya sejalan dengan prinsip etika kedinasan, tetapi juga bisa menjadi teladan bagi daerah lain dalam mempertegas profesionalisme ASN.
Dalam surat edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang ditandatangani Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe pada 8 Juni 2026, Pemkot Bekasi menegaskan bahwa penggunaan seragam dan atribut dinas hanya boleh dilakukan dalam lingkup tugas resmi. Larangan ini bertujuan menjaga martabat, integritas, dan netralitas ASN, sekaligus mendorong penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, dan sesuai norma hukum serta etika.
“Surat edaran ini bersifat normatif. Secara prinsip, seragam dinas memang tidak boleh digunakan di luar konteks pekerjaan,” ujar Irawan kepada wartawan, Kamis (11/6/2026). Ia menekankan bahwa aturan serupa sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah terkait disiplin ASN, sehingga kebijakan Bekasi lebih bersifat memperkuat dan memperjelas ketentuan yang sudah ada.
Namun, Irawan mengingatkan agar larangan ini tidak berubah menjadi pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berekspresi. “Pemerintah daerah harus jelas membedakan antara penggunaan seragam dan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. ASN tetap punya hak sebagai warga negara, selama tidak mengatasnamakan instansi atau merusak citra pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika kebijakan ini diterapkan secara proporsional dan transparan, Bekasi bisa menjadi contoh bagi daerah lain yang sedang berupaya menyeimbangkan antara disiplin birokrasi dan kebebasan sipil. “Tidak perlu menunggu surat edaran baru—yang penting adalah konsistensi dalam menegakkan nilai-nilai profesionalisme,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah seperti Depok dan Mataram juga telah mengeluarkan aturan serupa, meski dengan cakupan berbeda. Di Depok, misalnya, ASN dilarang melakukan live streaming di media sosial selama jam kerja, kecuali untuk keperluan tugas resmi. Sementara di Mataram, larangan menyasar penerimaan parcel saat hari raya.
Kebijakan Bekasi ini menandai semakin kuatnya kesadaran pemerintah daerah bahwa citra institusi tidak hanya dibangun dari kinerja, tetapi juga dari perilaku sehari-hari para pegawainya—terutama di era digital, di mana setiap unggahan bisa menjadi cerminan nilai-nilai negara.

















