Sumbawanews.com,- Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti, menegaskan bahwa tidak ada aset apapun milik kliennya yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026. Pernyataan ini disampaikan Krisna usai menjenguk Sony di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/6/2026), sebagai respons atas berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial dan publik.
Sony, yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya—Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung—sedang menjalani proses hukum atas dugaan penyimpangan tata kelola anggaran MBG. Meski telah ditahan sejak 3 Juni lalu, hingga kini Kejagung belum mengumumkan penyitaan aset pribadi Sony, termasuk rekening bank atau properti.
“Sama sekali tidak, ya kan sama sekali tidak (ada aset yang disita),” tegas Krisna kepada awak media. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima notifikasi resmi dari penyidik mengenai pemblokiran atau penyitaan aset apa pun.
Krisna juga menanggapi isu yang menyebut anak atau anggota keluarga Sony memiliki usaha dapur MBG. Menurutnya, kepemilikan tersebut tidak otomatis melanggar hukum selama memenuhi spesifikasi teknis dan prosedur yang ditetapkan oleh BGN. “Kalau pun ada yang memiliki dapur MBG, masalahnya di mana? Semua orang boleh punya dapur—bahkan presiden pun boleh. Yang penting, semuanya sesuai juknis, tidak ada modifikasi, tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan dapur MBG yang dimiliki keluarga tidak bisa dijadikan bukti keterlibatan Sony dalam korupsi, kecuali ada bukti konkret bahwa ada transaksi ilegal, penyalahgunaan wewenang, atau pemalsuan dokumen yang menghubungkan langsung kliennya dengan praktik tersebut.
Krisna mengaku belum memantau status rekening Sony, dan akan segera mengonfirmasi hal itu kepada penyidik. “Saya belum monitor. Itu perlu saya tanya langsung ke penyidik, apakah sudah diblokir atau belum,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan penyimpangan anggaran mencapai miliaran rupiah. Penyidik mengindikasikan adanya manipulasi spesifikasi teknis, pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan, serta penyaluran dana ke pihak yang tidak kompeten. Namun, hingga kini, tidak ada informasi resmi yang menyebut aset pribadi Sony disita—meski sejumlah barang ditemukan saat penggeledahan di kantor BGN dan rumah Dadan Hindayana.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama karena program MBG merupakan inisiatif pemerintah untuk memastikan gizi seimbang bagi anak-anak di sekolah dasar. Penyimpangan dalam program ini dianggap sebagai bentuk kejahatan terhadap hak dasar rakyat, khususnya generasi muda.
Krisna menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan penyidik, namun menolak segala bentuk praduga tanpa bukti. “Kami tidak menyangkal adanya dugaan, tapi kami juga tidak terima asumsi yang tidak berdasar. Hukum harus berjalan seadil-adilnya, bukan berdasarkan opini publik,” pungkasnya.

















