Home Berita Nasional APBN untuk Kurban Presiden, Legal dan Berpihak

APBN untuk Kurban Presiden, Legal dan Berpihak

Sumbawanews.com,- Jakarta — Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto dinilai sah secara hukum maupun syariat. Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menegaskan, program ini bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.

“Ini adalah wujud keberpihakan negara kepada rakyat kecil, peternak lokal, dan komunitas keagamaan yang membutuhkan,” ujar Habiburrokhman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5). Ia menekankan bahwa anggaran yang digunakan berasal dari program Bantuan Presiden untuk Kemasyarakatan (Banmaspres), yang secara jelas diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN 2026.

Menurutnya, Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. “Kurban bukan hanya ibadah, tapi juga alat distribusi keadilan sosial. Negara hadir di momen yang penuh makna kemanusiaan ini,” tambahnya.

Dalam Iduladha 1447 Hijriah, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban dari peternak lokal, dengan bobot masing-masing mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton. Jenis sapi yang disalurkan beragam, mulai dari Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, Brahman, Angus, Sapi Bali, FH, Belgian Blue, hingga Charolais. Semua hewan dipilih berdasarkan kualitas premium dan kesehatan yang terjamin.

Sumber dananya berasal dari anggaran Kementerian Sekretariat Negara, dengan total dana sekitar Rp100 miliar. Wakil Menteri Sekretariat Negara Juri Ardiantoro menjelaskan, harga sapi sengaja disesuaikan dengan kondisi pasar lokal dan bobot hewan, sehingga tidak ada standar harga seragam. “Ini agar peternak di daerah tetap mendapat keuntungan yang adil, sekaligus menjamin distribusi yang merata ke seluruh penjuru negeri,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa (26/5).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan respons positif. Dalam pandangan syariah, penggunaan dana publik untuk kurban presiden tidak bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan niatnya tulus untuk kemaslahatan umat dan prosesnya transparan. “Ini bukan pesta elit, tapi bentuk kepedulian yang terstruktur,” kata seorang ulama senior yang terlibat dalam konsultasi teknis pemerintah.

Program ini menjangkau ribuan masjid, pondok pesantren, dan komunitas miskin di 34 provinsi. Daging kurban tidak hanya dibagikan kepada umat Muslim, tetapi juga disalurkan kepada warga nonmuslim yang membutuhkan, sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang diamanatkan konstitusi.

Dengan demikian, penggunaan APBN untuk kurban presiden bukanlah penyimpangan, melainkan ekspresi bernilai tinggi dari fungsi sosial negara — di mana kekuasaan, keuangan, dan keagamaan berpadu dalam satu gerakan kemanusiaan yang nyata.

Previous articleOrang Enggan Duduk di Tengah, Ini Alasan Psikologisnya
Next articleSawah Solok Bangkit dalam 6 Bulan
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik