Home Berita Nasional 174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI

174.791 Narapidana dan Anak Binaan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI

Sumbawanews.com,- Sebanyak 174.791 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Keringanan hukuman ini diberikan secara simbolis di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, dengan rincian 173.706 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 1.085 anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung bebas melalui RU II, sementara 28 anak binaan mendapat PMPU II dan segera dilepaskan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, pemberian remisi merupakan bentuk implementasi prinsip negara hukum yang menghormati hak asasi manusia sekaligus penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan. Ia berharap para narapidana memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri, menjaga disiplin, dan kembali ke masyarakat sebagai warga yang mandiri. Bagi anak binaan, remisi dianggap sebagai peluang strategis untuk pemulihan, pendidikan, dan reintegrasi sosial, dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Pemerintah juga memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana di Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang, yang secara sukarela membantu pemulihan pasca-banjir Sumatera tahun 2025. Besaran remisi bervariasi, mulai dari 20 hari hingga dua bulan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyerukan agar para penerima remisi terus menjaga perubahan positif yang telah dibangun selama masa pembinaan, melanjutkan pendidikan, mengembangkan potensi, dan memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan. Penyerahan remisi juga menghemat anggaran negara sebesar Rp 358,9 miliar untuk biaya makan narapidana dan anak binaan.

Tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak adalah Jawa Barat (19.269 narapidana), Sumatera Utara (18.222 narapidana), dan Jawa Timur (14.673 narapidana). Untuk PMPU, Sumatera Utara memimpin dengan 94 anak binaan, diikuti Jawa Barat (86) dan Jawa Timur (85). Remisi diberikan serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan lembaga pembinaan khusus anak di Indonesia.

Previous articleGenerasi Muda Dipanggil Berani Bermimpi, Harumkan Merah Putih di Dunia
Next articleTrump Kurangi Latihan Militer AS-Korsel, Singgung Korut dan Iran