Sumbawanews.com,- Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, warga negara Indonesia yang sebelumnya dihukum mati karena kasus penyelundupan narkoba. Pengampunan itu diberikan pada 25 September 2026, setelah Veloso dipindahkan ke Filipina pada 18 Desember 2024 sesuai kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Filipina. Menteri Koordinator Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan, sejak pemindahan itu, tanggung jawab pembinaan Veloso sepenuhnya berada di tangan pemerintah Filipina. Kesepakatan ini bersifat resiprokal, artinya jika ada narapidana WNI di Filipina yang dipulangkan ke Indonesia, pemerintah RI juga berhak memberikan grasi atau pengampunan sesuai hukum setempat. Veloso ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010 setelah 2,6 kilogram heroin ditemukan dalam koper yang dibawanya. Eksekusinya sempat ditunda pada 2015 demi kepentingan hukum Filipina, yang ingin menjadikannya saksi dalam kasus rekrutmen.















