Home Berita Nasional **15 Gedung di Jakarta Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi**

**15 Gedung di Jakarta Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi**

Sumbawanews.com,- Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa setidaknya 15 dari 23 gedung di Ibu Kota tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau izinnya telah kedaluwarsa tanpa diperpanjang. Temuan ini menjadi peringatan keras terhadap kelalaian pemilik bangunan yang mengabaikan standar keselamatan dasar, meski diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketua Pansus, Jupiter, mengungkapkan bahwa rapat kerja yang digelar pada Selasa (26/5) mengundang seluruh pemilik gedung terkait, namun lima di antaranya absen tanpa alasan jelas. Dari yang hadir, sebagian besar mengakui bahwa SLF mereka sudah berakhir bertahun-tahun lalu—ada yang hingga 10 hingga 15 tahun tidak diperbarui. “Ini bukan sekadar administrasi. Ini soal nyawa manusia,” tegas Jupiter dalam keterangannya, Rabu (27/5).

SLF bukan sekadar formalitas. Dokumen ini menjadi jaminan bahwa sebuah gedung—entah itu rumah sakit, kampus, pusat perbelanjaan, hotel, maupun perkantoran—masih memenuhi standar struktural, sistem kebakaran, evakuasi darurat, dan keselamatan lingkungan. Tanpa SLF, bangunan berpotensi menjadi ranah bencana yang tak terduga, terutama di kota padat seperti Jakarta.

Pansus meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk segera mengambil tindakan tegas. Sanksi akan diberikan secara bertahap: mulai dari surat peringatan tertulis hingga penghentian operasional. Jika pemilik tetap enggan memperbarui izin, gedung berisiko disegel. “Kami tidak ingin menunggu korban jatuh baru bertindak,” ujar Jupiter.

Temuan ini mengungkap kegagalan sistem pengawasan yang berlarut-larut. Padahal, aturan jelas: setiap bangunan komersial dan publik wajib memperbarui SLF setiap lima tahun. Namun, banyak pemilik yang menganggapnya sebagai beban birokrasi, bukan tanggung jawab sosial. Padahal, di balik setiap gedung tanpa SLF, ada ratusan hingga ribuan orang yang setiap hari masuk dan keluar—tanpa tahu apakah struktur di atas kepala mereka aman.

DPRD DKI menegaskan, ini bukan soal menindak pengusaha, tapi mempertahankan hak warga atas lingkungan yang layak dan aman. Pemilik gedung diberi waktu tiga pekan untuk melengkapi dokumen. Jika tidak, konsekuensi hukum akan dijalankan tanpa kompromi.

Jakarta, kota yang terus tumbuh vertikal, tidak bisa lagi mengabaikan fondasi keselamatan. Bangunan tinggi tanpa SLF bukan simbol kemajuan—tapi ancaman laten yang menunggu waktu untuk runtuh.

Previous articleDKI Jakarta Salurkan 220 Hewan Kurban, Naik Signifikan dari Tahun Lalu
Next articleKorut Uji Coba Rudal Canggih Berteknologi AI
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik