Home Berita Nasional 12 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hery Susanto

12 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hery Susanto

Sumbawanews.com,- Jakarta — Majelis Etik Ombudsman RI telah menerima 12 hingga 14 laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Hery Susanto, Ketua Ombudsman nonaktif yang kini tengah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Laporan-laporan itu berasal dari internal Ombudsman maupun Kejaksaan Agung, yang sedang memproses perkara hukum terhadapnya.

Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa jumlah laporan masih dalam proses verifikasi. “Ada yang menyebut 12, ada yang bilang 14. Kami belum memutuskan angka pasti karena masih menunggu klarifikasi tertulis dari terlapor,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (29/5). Ia menekankan, pihaknya tidak akan membuka rincian spesifik laporan hingga proses final selesai, demi menjaga integritas dan kesan objektif.

Saat ini, Majelis Etik tengah menyusun laporan akhir yang rencananya akan diserahkan ke Pleno Ombudsman pekan depan. Proses pemeriksaan telah dilakukan dua kali, termasuk satu sesi yang dihadiri kuasa hukum Hery. Namun, karena terlapor tidak hadir secara fisik pada pemeriksaan kedua, Majelis meminta keterangan tertulis sebagai pengganti.

“Kami sudah mengirim surat permintaan keterangan tertulis karena pertimbangan teknis dan kesehatan. Sambil menunggu jawabannya, kami menggelar rapat penutup untuk menyempurnakan laporan,” jelas Jimly.

Selain memeriksa staf internal dan asosiasi pendukung Ombudsman, Majelis juga mengadakan pertemuan intensif dengan Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi. Namun, Jimly menegaskan, pihaknya tidak menilai aspek hukum perkara, melainkan hanya menggali aspek-etik yang mungkin terkait dengan tindakan Hery.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola tambang nikel. Menurut Syarief, Hery diduga memanfaatkan wewenangnya untuk menerbitkan surat koreksi terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diusulkan Kementerian Kehutanan. Surat itu mengarahkan agar PT Toshida Indonesia (TSHI) menghitung ulang kewajiban pembayaran denda kepada negara, sehingga secara signifikan mengurangi beban finansial perusahaan tersebut.

Atas tindakan itu, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada 2025. Investigasi Kejaksaan menunjukkan bahwa surat koreksi tersebut tidak berdasar secara hukum dan bertentangan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas tata kelola sumber daya alam.

Proses hukum terhadap Hery masih berjalan, sementara Majelis Etik Ombudsman berkomitmen menyelesaikan kajiannya dalam waktu dekat. Hasilnya akan menjadi dasar pertimbangan apakah Hery layak tetap mempertahankan statusnya sebagai mantan pejabat negara atau harus menjalani sanksi etik lebih lanjut — termasuk kemungkinan pencabutan hak-hak kehormatan yang melekat pada jabatannya.

Previous articleSanitasi untuk Indonesia Emas 2045
Next articleArus Peti Kemas Internasional Melonjak 11 Persen
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik