Home Berita Kesal Hamas Tidak Diungkit, Wakil Tetap Israel: Majelis Akan Lakukan Pemungutan Suara...

Kesal Hamas Tidak Diungkit, Wakil Tetap Israel: Majelis Akan Lakukan Pemungutan Suara Resolusi Munafik Lainnya

New York, sumbawanews.com – Wakil Tetap Israel, Gilad Erdan, dalam menyampaikan pidato pada pertemuan Sesi Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, Selasa (12/12) mengatakan, Majelis Umum “akan melakukan pemungutan suara terhadap resolusi munafik lainnya.” Sebab Resolusi ini tidak hanya gagal untuk mengutuk Hamas atas kejahatan terhadap kemanusiaan, namun juga tidak menyebut Hamas sama sekali.

“Hal ini hanya akan memperpanjang kematian dan kehancuran di wilayah tersebut, itulah arti gencatan senjata,” katanya.

Baca Juga: Mayoritas Negara Dukung Resolusi Segera Gencatan Senjata Kemanusiaan

Dia menambahkan, satu-satunya niat Hamas adalah untuk menghancurkan Israel dan kelompok tersebut telah menyatakan bahwa mereka akan mengulangi kekejamannya lagi dan lagi sampai Israel tidak ada lagi. “Jadi mengapa ada orang yang mau membantu Hamas dalam melanjutkan teror mereka dan mewujudkan agenda setan mereka?”, tanyanya.

Menurutnua, apa yang disebut sebagai gencatan senjata kemanusiaan dalam resolusi ini tidak ada hubungannya dengan kemanusiaan. Sebab Israel sudah mengambil segala tindakan untuk memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Dia menggarisbawahi perlunya meminta pertanggungjawaban Hamas. Dan gencatan senjata hanya berarti satu hal – “kelangsungan hidup Hamas.” “Sejujurnya saya tidak tahu bagaimana seseorang bisa bercermin dan mendukung resolusi yang tidak mengutuk Hamas dan bahkan tidak menyebut nama Hamas,” katanya, juga mendesak semua negara anggota untuk memberikan suara menentang resolusi tersebut. (Using)

Previous articleMayoritas Negara Dukung Resolusi Segera Gencatan Senjata Kemanusiaan
Next articlePasca Debat, Anies vs Prabowo Bersaing Ketat di Google Trends
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik