Home Berita Internasional Putin Sahkan UU yang Izinkan Militer Rusia Bertindak di Luar Negeri

Putin Sahkan UU yang Izinkan Militer Rusia Bertindak di Luar Negeri

Sumbawanews.com,- Presiden Rusia Vladimir Putin telah menandatangani undang-undang kontroversial yang mengizinkan Angkatan Bersenjata Rusia untuk melindungi warga negaranya yang ditangkap atau diadili oleh pengadilan asing. UU ini mulai berlaku 10 hari setelah dipublikasikan secara resmi.

Berdasarkan aturan tersebut, militer Rusia dapat menjalankan tugas perlindungan terhadap warga negara yang ditangkap, ditahan, atau diadili berdasarkan keputusan pengadilan asing tanpa keterlibatan pihak replica watches UK Rusia. Ketentuan ini juga berlaku terhadap keputusan badan internasional yang kewenangannya tidak didasarkan pada perjanjian internasional dengan Moskow maupun resolusi Dewan Keamanan PBB.

Ketua Duma Negara Rusia, Vyacheslav Volodin, menyatakan bahwa sistem peradilan Barat telah berubah menjadi alat represif terhadap pihak-pihak yang dianggap tidak sejalan dengan keputusan pejabat Eropa. Menurutnya, Rusia perlu melakukan segala upaya untuk melindungi warga negaranya di luar negeri.

Kebijakan baru Moskow ini diperkirakan akan memicu perdebatan baru dengan negara-negara Barat, terutama terkait prinsip kedaulatan negara dan yurisdiksi hukum internasional. Negara-negara Barat umumnya Rolex replica memandang penegakan hukum di wilayah mereka sebagai hak eksklusif negara setempat, sehingga penggunaan kekuatan militer asing tanpa izin dapat dianggap melanggar Piagam PBB.

Ketegangan juga berkaitan dengan posisi Rusia terhadap International Criminal Court (ICC). Banyak negara Eropa merupakan anggota ICC dan berkewajiban menjalankan surat penangkapan yang dikeluarkan Omega replica lembaga tersebut, sementara Moskow menolak yurisdiksi ICC dan menganggap sejumlah proses hukumnya bermotif politik.

Previous articleIran Buka Kembali Akses Internet Internasional
Next articlePrabowo Kembali Kunjungi Prancis
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik