Home Berita Internasional Pengadilan Australia Tetapkan Sidang Banding “Pembunuh Jamur”

Pengadilan Australia Tetapkan Sidang Banding “Pembunuh Jamur”

Sumbawanews.com,- Pengadilan Tinggi Victoria, Australia, menetapkan sidang banding Erin Patterson, wanita yang dijuluki “pembunuh jamur”, akan berlangsung pada 19 dan 20 Agustus mendatang. Patterson, yang telah dihukum seumur hidup pada September 2025 atas pembunuhan tiga anggota keluarga suaminya yang sudah bercerai, kini berusaha membatalkan vonisnya dengan mengklaim terjadi “kesalahan besar dalam proses peradilan”.

Patterson dinyatakan bersalah setelah terbukti menyajikan hidangan Beef Wellington yang dicampur jamur beracun kepada mertua dan saudari iparnya pada Agustus 2023. Dua korban, Gail Patterson dan Donald Patterson, meninggal segera setelah makan siang itu. Gail’s sister, Heather Wilkinson, juga tewas dalam waktu yang sama, sementara suaminya, Ian Wilkinson, selamat setelah menjalani transplantasi hati dan dirawat selama tujuh minggu di rumah sakit.

Jaksa penuntut, yang sebelumnya gagal meyakinkan pengadilan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat, kini justru mengajukan banding sendiri. Mereka berargumen bahwa hukuman 33 tahun sebelum memenuhi syarat pembebasan bersyarat terlalu ringan dan “jelas tidak memadai” mengingat kekejaman serta perencanaan kejahatan yang dilakukan Patterson.

Dalam bandingnya, tim hukum Patterson mengajukan tujuh alasan, termasuk dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur persidangan: para juri—yang seharusnya diisolasi—ditempatkan di hotel yang sama dengan saksi kunci, termasuk dua jaksa dan seorang polisi. Menurut pengacaranya, ini menciptakan risiko bias yang tidak dapat diabaikan.

Selain itu, mereka menilai sejumlah bukti yang diajukan jaksa bersifat tidak relevan dan sengaja memicu prasangka emosional di kalangan juri. Mereka juga mengecam cara interogasi silang terhadap Patterson sebagai “tidak adil dan menindas”, yang menurut mereka memperburuk kondisi psikologis terdakwa yang sudah rapuh.

Patterson tetap bersikeras bahwa semua itu adalah kecelakaan—bukan niat pembunuhan. Ia mengaku tidak menyadari bahwa jamur yang ia kumpulkan di hutan dekat rumahnya di Victoria adalah jenis beracun mematikan.

Kasus ini menjadi sorotan global, dengan lebih dari 250 wartawan mendaftar untuk meliput persidangan, dan majelis hakim bahkan memutuskan untuk menyiarkan langsung pengumuman vonis—langkah langka dalam sistem peradilan Australia. Hingga kini, dunia menantikan keputusan banding yang bisa mengubah takdir seorang perempuan yang dituduh membunuh keluarga suaminya lewat makanan yang tampak biasa.

Previous articlePrabowo Lanjutkan Diplomasi Eropa ke Austria dan Hungaria
Next articleSatpol PP KSB Jaring Sejumlah Siswa Bolos Sekolah Saat Jam Pelajaran
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik