Sumbawanews.com,- Phnom Penh – Pemerintah Kamboja secara resmi memberlakukan undang-undang wajib militer baru yang mewajibkan pemuda berusia 18-25 tahun untuk mengikuti dinas militer. Aturan ini disahkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Negara Hun Sen pada Sabtu (23/5/2026) saat Raja Norodom Sihamoni menjalani perawatan medis di China.
Kebijakan ini muncul setelah dua kali bentrokan perbatasan besar dengan Thailand tahun lalu yang menewaskan sekitar 100 orang dan menyebabkan ratusan ribu mengungsi. Undang-undang baru menggantikan aturan tahun 2006 yang dianggap sudah usai.
Pemuda Kamboja wajib menjalani dinas militer selama dua tahun, sementara perempuan bisa bergabung secara sukarela. Mereka yang dipanggil wajib melapor dalam 30 hari setelah menerima pemberitahuan. Penghindaran wajib militer akan dikenai hukuman penjara 6 bulan-2 tahun dan denda USD 250-1.000 pada masa damai, atau 2-5 tahun penjara dengan denda USD 1.000-2.500 pada masa perang.
Pengecualian diberikan untuk biksu, pastor, penyandang disabilitas, dan ahli sains-teknologi. Setelah menyelesaikan wajib militer, mereka akan menjadi pasukan cadangan hingga usia 45 tahun.
Perdana Menteri Hun Manet menyatakan aturan ini bertujuan membentuk patriotisme dan kesiapan generasi muda melindungi negara. Kebijakan ini diharapkan memperkuat pertahanan Kamboja di tengah ketegangan regional.















