Sumbawanews.com,- Parlemen Jepang resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Keluarga Kekaisaran yang membuka kemungkinan bagi anggota perempuan keluarga kerajaan untuk tetap mempertahankan status kekaisaran setelah menikah dengan warga sipil. Langkah historis ini diambil untuk mengatasi krisis suksesi takhta yang semakin mendesak, menyusutnya jumlah pewaris laki-laki, dan tekanan publik yang terus meningkat.
Sejak berlakunya undang-undang tahun 1947, hanya keturunan laki-laki dari garis ayah yang berhak naik takhta, sementara perempuan otomatis kehilangan status kekaisaran jika menikah di luar lingkungan kerajaan. Kondisi ini telah menyebabkan jumlah anggota keluarga kekaisaran terus mengecil—dari 18 orang pada 1947 menjadi hanya 17 orang saat ini. Pewaris takhta kini hanya tersisa tiga orang: Putra Mahkota Fumihito (60), putranya Pangeran Hisahito (19), dan Pangeran Hitachi (90). Tanpa perubahan, garis suksesi akan berhenti pada Hisahito, yang hingga kini belum memiliki anak laki-laki.
Revisi yang disepakati pada Rabu (12/6/2026) juga memungkinkan laki-laki dari 11 cabang keluarga kekaisaran terdahulu—yang sebelumnya dikeluarkan dari garis kekaisaran karena pernikahan dengan perempuan biasa—untuk kembali bergabung. Ini menjadi solusi jangka pendek untuk memperluas daftar pewaris, sekaligus menghormati sejarah garis keturunan.
Namun, meski mendapat dukungan luas dari masyarakat—83 persen menurut jajak pendapat Kyodo—revisi ini tidak membuka pintu bagi perempuan untuk secara langsung menjadi Kaisar. Harapan untuk mengakhiri diskriminasi gender dalam suksesi takhta masih tertunda, meski tekanan sosial dan demografis semakin kuat. Kaisar Naruhito, yang naik takhta pada 2019, telah menyiratkan kekhawatirannya terhadap masa depan institusi kerajaan, yang dianggap sebagai simbol kesatuan nasional.
Langkah selanjutnya akan diserahkan kepada Perdana Menteri Sanae Takaichi, yang diharapkan segera menyusun rancangan undang-undang resmi sebelum masa sidang parlemen berakhir bulan depan. Para pendukung menilai ini sebagai langkah penting untuk menjaga keberlangsungan institusi tertua di dunia yang masih bertahan hingga kini. Namun, kritikus memperingatkan bahwa tanpa pengakuan penuh terhadap hak perempuan, solusi ini hanya menunda masalah, bukan menyelesaikannya.
Dengan populasi yang menua dan kelahiran yang terus menurun, Jepang kini menghadapi tantangan tak hanya demografis, tapi juga simbolis: bagaimana mempertahankan tradisi tanpa mengabaikan perubahan zaman.

















