Home Berita Internasional Biksu Senior di Sri Lanka Dicopot Usai Dituduh Pelecehan Anak

Biksu Senior di Sri Lanka Dicopot Usai Dituduh Pelecehan Anak

Sumbawanews.com,- Otoritas keagamaan Buddha di Sri Lanka resmi menonaktifkan seorang biksu senior, Ven. Pallegama Hemarathana (71), terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan. Langkah tegas ini diambil setelah kasus yang berlangsung sejak 2022 akhirnya terungkap oleh korban, yang kini berusia 15 tahun, kepada otoritas perlindungan anak.

Hemarathana, yang sebelumnya menjabat sebagai penjaga utama Jaya Sri Maha Bodhi—pohon suci yang diyakini berasal dari anakan pohon tempat Buddha mencapai pencerahan—dicopot dari semua tugas keagamaannya oleh Dewan Biksu Malwatte Chapter. Keputusan itu diumumkan pada Sabtu, 30 Mei, sehari sebelum perayaan Hari Waisak, momen paling sakral dalam kalender Buddha.

Polisi menangkap Hemarathana pada 9 Mei lalu atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Kuil Jaya Sri Maha Bodhi, Anuradhapura, sekitar 200 kilometer utara Kolombo. Korban, yang saat kejadian berusia 11 tahun, mengalami pelecehan berulang kali selama beberapa bulan. Kasus ini baru dilaporkan setelah korban dewasa dan memutuskan berbicara.

Meski dibebaskan dengan jaminan pada 22 Mei, Hemarathana dilarang meninggalkan negara selama proses hukum berlangsung. Untuk menjaga kelancaran ibadah di kuil yang setiap hari dikunjungi ribuan umat, Dewan telah menunjuk Venerable Eethalawetunuwewe Gnanathilaka Thero sebagai pejabat sementara.

Kasus ini menjadi yang paling mencengangkan dalam sejarah modern Sri Lanka, mengingat Hemarathana adalah tokoh keagamaan paling senior yang pernah dihadapkan pada tuduhan kejahatan seksual terhadap anak. Negara yang dikenal sangat konservatif dalam menjaga integritas institusi keagamaan ini sebelumnya pernah menghadapi kasus serupa, namun belum pernah melibatkan figur sepenting ini.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menyentuh sensitivitas sosial di tengah maraknya isu pelecehan terhadap anak di kalangan rohaniwan. Baru bulan lalu, 22 biksu ditangkap karena membawa 110 kilogram ganja, namun hingga kini belum ada pencabutan status kebiksuan terhadap mereka—menunjukkan bahwa tindakan terhadap Hemarathana jauh lebih signifikan secara simbolis maupun hukum.

Pengadilan masih memproses kasus ini, sementara masyarakat sipil dan organisasi perlindungan anak menuntut transparansi penuh. Bagi umat Buddha di Sri Lanka, yang memandang para biksu sebagai simbol kemurnian spiritual, kejadian ini bukan sekadar skandal hukum—tapi guncangan mendalam terhadap kepercayaan yang telah berabad-abad dijaga.

Previous articleJenazah Ryamizard Ryacudu Disemayamkan di Cikeas
Next articleJenazah Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMPN Kalibata
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik