Paris, sumbawanews.com – Prefek Maritim Mediterania Francis mengumumkan, Pada tanggal 22 Januari 2026, sumber daya Angkatan Laut Prancis melakukan intervensi di laut lepas, di Laut Alboran, terhadap kapal tanker kargo GRINCH yang datang dari Murmansk di Rusia.
Baca Juga: Prancis, Jerman, Italia, Polandia, Spanyol, Inggris Raya, Denmark tentang Greenland: Greenland Adalah Milik Rakyatnya
Dilakukan berdasarkan Pasal 110 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, operasi ini bertujuan untuk memverifikasi kewarganegaraan kapal yang dicurigai mengibarkan bendera palsu.
Setelah tim pemeriksa kapal melakukan pemeriksaan dokumen, muncul keraguan mengenai keabsahan bendera yang dikibarkan. Laporan diajukan kepada jaksa penuntut umum di Marseille, yang memiliki yurisdiksi atas pengadilan maritim.
Sesuai dengan hukum internasional dan permintaan jaksa penuntut umum, kapal tersebut dialihkan pada tanggal 22 Januari dan saat ini sedang dikawal oleh kapal-kapal Angkatan Laut Prancis ke titik jangkar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini, yang dilakukan bekerja sama dengan sekutu kami termasuk Inggris Raya, menggambarkan komitmen dan tekad yang teguh dari Prancis dan para mitranya untuk bertindak demi menghormati hukum internasional. (Using)











