Sumbawanews.com,- Rencana penerapan pajak pied-a-terre di New York yang awalnya ditujukan bagi pemilik rumah kedua kalangan kaya justru memicu kekhawatiran luas di kalangan warga kelas menengah dan pekerja. Publikasi daftar lebih dari 680 ribu properti oleh Departemen Keuangan New York membuka akses publik terhadap data pribadi pemilik, termasuk nama, alamat, dan nilai taksiran rumah sederhana di Bayside dan Staten Island—bukan hanya penthouse atau properti mewah di Manhattan. Banyak pemilik rumah yang tidak menetap penuh waktu di kota itu kini terkejut menyadari informasi kepemilikan properti mereka bisa diakses siapa saja, memicu risiko doxxing dan pelanggaran privasi. Akibatnya, sejumlah warga biasa beralih ke pengacara untuk membangun struktur hukum seperti trust atau LLC demi melindungi aset mereka, meski biaya konsultasi dan perencanaan warisan itu jauh di luar jangkauan kebanyakan. Myles Fischer dari firma hukum Harris Beach menyatakan, selama ini perlindungan semacam ini hanya dinikmati keluarga kaya yang telah memiliki jaringan penasihat kekayaan turun-temurun, namun kini kebutuhan itu menyebar ke seluruh lapisan masyarakat.















