Home Berita Nasional Istana Hormati Putusan MK, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Istana Hormati Putusan MK, MBG Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai 2028

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi memutuskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan mulai tahun 2028, sebuah keputusan yang langsung ditanggapi Istana dengan sikap menghormati dan berjanji akan mempelajari lebih lanjut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menerima informasi putusan MK yang menyatakan MBG tidak termasuk dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak boleh memakai dana wajib 20 persen APBN untuk pendidikan. Putusan ini diambil setelah gugatan diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat warga negara yang mempersoalkan masuknya MBG dalam UU APBN 2026. MK menegaskan pemisahan anggaran harus dilakukan paling lambat pada APBN 2028, meski mendorong pemerintah untuk mempercepatnya ke tahun 2027 demi menjaga kepatuhan terhadap amanat konstitusi.

Previous articleZohran Mamdani Kena Pajak Rumah Mewah, Warga Biasa Terdampak
Next articleManchester United Incar Francisco Conceicao, Juventus Tuntut Rp870 Miliar