Home Berita Internasional Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Yoon Suk Yeol Divonis 30 Tahun Penjara

Sumbawanews.com,- Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara terhadap mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol atas kasus pengiriman drone militer ke wilayah Korea Utara pada 2024. Vonis ini diberikan setelah majelis hakim menyimpulkan bahwa operasi tersebut bukanlah tindakan pertahanan, melainkan strategi sengaja untuk memicu ketegangan antar-Korea demi membenarkan deklarasi darurat militer yang ia nyatakan pada Desember tahun itu.

Menurut putusan pengadilan, penggunaan drone militer Korea Selatan untuk menerbangkan peralatan ke wilayah musuh merupakan penyalahgunaan wewenang presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Hakim menegaskan bahwa otoritas militer dan keadaan darurat nasional tidak boleh dimanfaatkan sebagai alat politik pribadi. “Operasi ini dirancang untuk menciptakan krisis bukan untuk menanganinya,” demikian isi ringkasan putusan yang dikutip dari Channel News Asia.

Insiden itu terjadi dua bulan sebelum Yoon mengumumkan status darurat militer—langkah yang hanya bertahan enam jam setelah parlemen segera mencabutnya. Namun, keputusan itu memicu krisis politik besar: demonstrasi masif di seluruh negeri, kepanikan di pasar keuangan, dan keretakan parlemen. Pyongyang pun membalas dengan tuduhan bahwa Seoul sengaja menyebarkan propaganda melalui balon udara, memperdalam kebencian antar dua negara yang secara teknis masih dalam keadaan perang sejak gencatan senjata 1953.

Yoon membantah semua tuduhan. Melalui tim hukumnya, ia berargumen bahwa drone tersebut dikirim sebagai respons terhadap serangan balon berisi sampah dari Korea Utara yang telah melintasi perbatasan sepanjang tahun. Ia menegaskan bahwa deklarasi darurat militer dilakukan semata demi menjaga stabilitas nasional. Namun, pengadilan menolak argumen itu, menyatakan bahwa tindakan Yoon justru memperburuk situasi dan membahayakan integritas demokrasi sipil.

Kasus ini menjadi salah satu skandal politik paling berdampak dalam sejarah modern Korea Selatan. Setelah kegagalan pemerintahannya yang dipenuhi kontroversi, Yoon digantikan oleh Lee Jae Myung dalam pemilihan presiden berikutnya. Kini, mantan presiden itu juga menghadapi tuduhan tambahan terkait pemberontakan atas deklarasi darurat militer—sebuah dakwaan yang jika terbukti, bisa memperpanjang masa hukumannya.

Sementara itu, penyelidikan terbaru mengungkap bahwa drone pemerintah kembali dikirim ke Korea Utara pada Januari 2026, di bawah pemerintahan Lee. Presiden baru menyampaikan penyesalan atas insiden itu, tetapi hubungan kedua negara tetap membeku. Pyongyang kembali menyebut Seoul sebagai “musuh paling bermusuhan,” menutup kemungkinan rekonsiliasi dalam waktu dekat.

Dengan vonis ini, Yoon Suk Yeol menjadi salah satu mantan kepala negara Asia yang paling keras dihukum atas pelanggaran kekuasaan eksekutif. Hukuman 30 tahun penjara bukan hanya hukuman pribadi—ia menjadi peringatan tegas bagi para pemimpin: kekuasaan tertinggi sekalipun tidak boleh menjadi senjata untuk menghancurkan demokrasi.

Previous articleWarga Diminta Lapor Jika Temukan Anak Terpapar Judi Online
Next articleSiri Tegas Tolak Jadi Pacar AI
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.