Home Berita Tahapan Pilkades Serentak 20 Desa Dimulai Maret

Tahapan Pilkades Serentak 20 Desa Dimulai Maret

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sebanyak 20 desa di 13 kecamatan se-Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun ini. Tahapan Pilkades serentak akan dimulai Maret mendatang, dan akan berjalan selama 6 bulan.

“Pemilihan Insya Allah sudah bisa dilaksanakan di bulan September,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa, melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Anhuyas, di Kantor Bupati Sumbawa, Kamis (13/01).

Disebabkan, ketentuan dalam Pilkades serentak tahun ini, secara umum masih sama seperti persyaratan dipilkades sebelumnya. Namun perbedaan terletak pada penerapan protokol kesehatan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkades.

Dijelaskan, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak telah disiapkan sebesar Rp 300 juta. Dan masing-masing desa yang akan menggelar Pilkades akan diberikan sebesar Rp 15 juta.

Diseburkan, desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini yakni, Yakni Desa Serading, Desa Kakiang, Desa Olat Rawa dan Desa Batu Bangka, untuk Kecamatan Moyo Hilir. Desa Brang Rea, Desa Mokong dan Desa Lito (Kecamatan Moyo Hulu), serta Desa Kukin (Kecamatan Moyo Utara).

Kemudian Desa Ledang dan Desa Lenangguar (Kecamatan Lenangguar), Desa Pungkit (Kecamatan Lopok), Desa Pelat (Kecamatan Unter Iwis), Desa Labuhan Jambu (Kecamatan Tarano). Desa Sebotok (Kecamatan Labuhan Badas), Desa Bale Brang dan Desa Pukat (Kecamatan Utan), Desa Tepal (Kecamatan Batu Lanteh), Desa Lamenta (Kecamatan Empang), Desa Simu (Kecamatan Maronge) dan Desa Labuhan Mapin (Kecamatan Alas Barat). (Using)

Previous articlePDIP NTB Kerahkan Kader dan Simpatisan, Sukseskan Aksi Donor Darah INTI NTB
Next articleLestarikan Budaya Pencak Silat, Satgas Kodim Yalimo Yonif RK 751/VJS Latihkan Dasar-Dasar Beladiri Pencak Silat Kepada Generasi Muda
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.