Home Berita Banding Ditolak Pengadilan Pajak, Bapenda Aktifkan Penaghan Aktif Piutang PT Abipraya

Banding Ditolak Pengadilan Pajak, Bapenda Aktifkan Penaghan Aktif Piutang PT Abipraya

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Banding atas piutang kepada Pemda Sumbawa yang diajukan oleh PT Abipraya ke pendalilan pajak telah ditolak. Dan saat ini Bapenda Kabupaten Sumbawa telah mengaktifkan penagihan aktif kepada PT. Abipraya.

“Atas piutang MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) tahun 2022, itu per mei kemarin sudah keluar Keputusan pengadilan pajak yang menolak banding PT Abipraya KSO itu. Sehingga mereka berkewajiban piutang pajak yang sudah ditetapkan oleh penadilan pajak itu. Saat ini bapenda sudah mengaktifkan penagihan aktif,” kata Heri Kusmanto, Sekretaris Bapenda Kabupaten Sumbawa di DPRD Sumbawa, Jum`at (14/08).

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Hingga Juli Capai 57 Persen 

Diungkapkan, Bapenda telah menyampaikan surat teguran pada 27 juli silam dan berlaku hingga 21 hari setelah surat disammpaikan. “Surat teguran disampaikan langsung oleh pak sekda didampingi kepala bapenda langsung ke kantor Abipraya. 18 Agustus besok masa surat tegurannya berakhir,” jelasnya.

Sehingga sebelum diterbitkan surat paksa untuk proses penagihan aktif selanjutnya, saat ini Bapenda Kabupaten Sumbawa tetap melakukan komunikasi kepada pihak abipraya di Jakarta. Agar Perusahaan tersebut menunjukkan itikad baik dalam melunasi piutang pajaknya.

Meski demikian imbuhnya, Bapenda Kabupaten Sumbawa juga saat ini sedang melakukan profiling Perusahaan. Langhak tersebut penting apabila nantinya musti ditempuh Langkah terakhir terhadap Perusahaan, berupa proses penyitaan.

“Profiling ini penting agar juru sita yang ada di bapenda itu bisa melakukan langskah menginventarisir potensi penyitaan dari pihak Perusahaan,” katanya.

Disebutkan, hingga saat ini PT Abipraya belum menyampaikan respon atas surat teguran yang telah disampaikan sebelumnya. “Juru sita tetap menghubungi mereka. Dan mereka akan menyampaikan ke manajemen katanya. Mereka katanya juga mengajukan Peninjauan Kembali  ke MK, tapi proses itu tidak lantas menunda proses pembayaran,” tegas dia.

Diketahui, dari total piutang pajak yang diinventarisir tertanggal 31 Deseber 2025 sebesar Rp 104,4 Miliar, total piutang pajak dari MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) sebesar Rp49,6 Miliar. (Using)

Previous articleCristiano Ronaldo 24 Gol Lagi Menuju Rekor 1.000 Gol, Bisa Terwujud Musim Ini?
Next articleJalan Santai HUT ke-81 RI di Lanny Jaya Berlangsung Aman dan Lancar
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik