Sumbawanews.com,- Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan setoran awal pendaftaran haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Usulan ini masuk dalam Rencana Strategis BPKH untuk memperkuat daya ungkit investasi dana haji dan meningkatkan nilai manfaat bagi calon jemaah di masa depan.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, kenaikan ini seharusnya sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak 2024 hingga 2026. Tujuannya, agar dana haji yang dikelola dapat tumbuh secara optimal melalui instrumen investasi syariah, terutama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Saat harga SBSN turun dan imbal hasilnya naik, BPKH justru mendapat peluang membeli aset dengan yield lebih tinggi—sekaligus membantu menstabilkan pasar keuangan negara.
“Kalau ada penurunan harga SBSN, itu bukan ancaman, tapi peluang. Kami justru aktif memanfaatkannya untuk memperbesar return dana haji,” ujar Fadlul dalam keterangannya di Bandung, Jumat (12/6).
Menurutnya, peningkatan setoran awal tidak memerlukan perubahan undang-undang. Besaran setoran merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR, yang nantinya ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan haji, bukan oleh BPKH. “Ini soal kebijakan teknis, bukan regulasi struktural,” tegasnya.
Fadlul menambahkan, jika usulan ini tidak diwujudkan, potensi keuntungan finansial dari dana haji akan tertahan. Nilai manfaat yang seharusnya bisa dinikmati jemaah—baik dalam bentuk biaya pelayanan, akomodasi, maupun peningkatan kualitas ibadah—akan berkurang secara signifikan dalam jangka panjang.
Usulan ini muncul di tengah upaya pemerintah untuk memastikan keberlanjutan sistem haji yang berkelanjutan, sekaligus menjawab tantangan inflasi dan kenaikan biaya operasional di Tanah Suci. Dengan dana kelolaan yang lebih besar, BPKH berharap bisa memperluas cakupan layanan, memperkuat asuransi kesehatan jemaah, dan meningkatkan kenyamanan selama ibadah haji.
Kebijakan ini belum final. Masih menunggu pembahasan mendalam bersama Kementerian Agama dan DPR. Namun, sinyal dari BPKH jelas: peningkatan setoran awal bukan sekadar penyesuaian angka, tapi langkah strategis untuk menjaga keberkahan dana haji tetap mengalir bagi generasi calon jemaah yang akan datang.

















