Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI aktif berinisial Kolonel CPL BU dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Prajurit yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sepeda motor listrik itu kini menjadi objek penyidikan lanjutan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, identitas BU terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus korupsi MBG yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah pejabat BGN sebagai tersangka. “Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, serta PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor listrik,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, karena BU merupakan prajurit TNI aktif, kewenangan penanganan perkara ini tidak berada di bawah Jampidsus, melainkan berada di bawah yurisdiksi hukum militer. Oleh karena itu, perkara tersebut resmi dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk dilanjutkan sesuai prosedur hukum militer.
“Penanganan terhadap saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama penyidik dari Jampidmil,” tegasnya.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan besar-besaran terhadap dugaan penyelewengan dana MBG, yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat tinggi BGN, termasuk mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Nadiem Makarim yang telah divonis 10 tahun penjara terkait kasus Chromebook. Penyidikan terus berlanjut, dengan fokus pada transaksi pengadaan barang dan jasa yang diduga tidak transparan dan melanggar aturan pengadaan pemerintah.















