Sumbawanews.com,- Polisi menangkap Wildan Alfarizi (17), remaja asal Jombang, Jawa Timur, setelah terbukti menggunakan uang mainan untuk melakukan top up saldo dompet digital senilai Rp400 ribu. Aksi nekatnya terungkap setelah pemilik toko yang melayaninya curiga melihat bentuk uang yang tidak lazim saat transaksi berlangsung.
Laporan segera dilayangkan melalui call center 110 oleh pemilik toko, Muzayyanah, yang menduga ada kejanggalan dalam pembayaran. Tim Reskrim Polsek Manyar langsung merespons dan mendatangi lokasi. Saat diperiksa, uang yang diserahkan Wildan ternyata bukan uang asli, melainkan replika mainan yang dijual secara online.
“Saat kami interogasi, pelaku mengaku membeli uang mainan itu lewat aplikasi jual beli digital. Ia mengira bisa mengelabui sistem dengan menyerahkan uang yang mirip asli,” ujar Kapolsek Manyar, Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, Selasa (16/6/2026).
Pendalaman lebih lanjut mengungkapkan bahwa di tempat kost Wildan, petugas menyita total 46 lembar uang mainan—23 lembar pecahan Rp100 ribu dan 23 lembar pecahan Rp50 ribu—yang diduga digunakan untuk transaksi serupa sebelumnya. Meski bukan uang palsu dalam arti hukum, tindakan Wildan dianggap sebagai upaya penipuan melalui penggunaan barang tiruan untuk memperoleh nilai ekonomi.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang kerentanan sistem transaksi digital terhadap manipulasi visual, sekaligus menggarisbawahi pentingnya literasi keuangan di kalangan generasi muda. Polisi saat ini masih memperdalam apakah Wildan bertindak sendiri atau terlibat dalam jaringan lebih besar yang memanfaatkan uang mainan sebagai alat penipuan sistemik.
Tersangka kini ditahan di Mapolsek Manyar dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, meskipun uang mainan tidak termasuk uang rupiah, tindakannya dianggap mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran digital.















