Sumbawanews.com,- Saksi kunci dalam kasus dugaan suap Bea dan Cukai, Vina, mengungkapkan bahwa Raffi Ahmad sama sekali tidak terlibat dalam transaksi ilegal terkait pengiriman barang dari Amerika Serikat. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (11/6), Vina mengatakan bahwa Ci Lili, karyawan Blueray Cargo yang berfoto bersama Raffi di depan kantor perusahaan itu, sempat menghubunginya lewat pesan singkat dengan nada prihatin.
“Ci Lili chat aku, ‘Kasihan Aa Raffi,’ terus aku jawab, ‘Kenapa Ci?’ Dia bilang, ‘Dia yang foto di depan Blueray itu jadi kasus, padahal dia cuma foto di depan, enggak masuk,’” ujar Vina, menirukan percakapan itu.
Vina menambahkan, Raffi bahkan menolak tawaran barang gratis dari pihak Blueray. “Dikasih gratis aja gitu, padahal kita tawarin gratis, dia aja enggak mau,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembantah langsung terhadap tuduhan bahwa Raffi memanfaatkan hubungan pribadi untuk meminta barang impor tanpa bayar atau melalui jalur tidak resmi.
Nama Raffi Ahmad muncul dalam persidangan kasus suap Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, setelah jaksa KPK menyebut adanya permintaan pengiriman laptop dan iPhone 17 dari AS melalui Yohanes, asisten pribadi John Field, pimpinan Blueray Cargo. Dalam BAP Yohanes, disebutkan bahwa Raffi, saat berlibur di AS, diminta oleh Nelwan—Kepala Divisi Blueray di Amerika—untuk menitipkan barang elektronik, termasuk iPhone 17, yang akan dikirim ke Indonesia.
Namun, KPK sendiri mengonfirmasi bahwa Raffi hanya menitipkan barang, tanpa ada indikasi transaksi atau imbalan. “Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, pada Senin (8/6). KPK menekankan, menitip barang pribadi tidak serta-merta berarti melanggar hukum, terutama jika tidak ada bukti suap atau pemalsuan dokumen.
Tuduhan yang mengaitkan Raffi dengan jaringan suap berawal dari kesalahpahaman visual: foto di depan kantor Blueray yang kemudian dijadikan simbol keterlibatan. Padahal, menurut saksi Vina dan penjelasan Raffi, kunjungan itu semata-mata bersifat pribadi—seorang selebritas yang sedang berlibur dan berfoto sebagai kenang-kenangan.
Sementara itu, Tuti, pengusaha jasa kepabeanan yang juga disebut dalam sidang, membantah pernah memenuhi permintaan pengiriman barang atas nama Raffi. Ia menyatakan bahwa komunikasi dengan Yohanes hanya sebatas informasi, tanpa kesepakatan atau transaksi.
Dengan kehadiran Vina sebagai saksi yang menghubungkan Ci Lili dan Raffi, serta penegasan KPK bahwa tidak ada bukti suap, narasi yang selama ini menggiring Raffi sebagai bagian dari jaringan korupsi mulai bergeser. Kini, fokusnya berpindah pada apakah foto dan penitipan barang pribadi bisa dijadikan dasar hukum untuk menjerat seseorang—atau hanya menjadi korban dari asumsi yang melampaui fakta.

















