Sumbawanews.com,- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi tegas terhadap warga yang masih membuang sampah ke sungai. Pernyataan ini disampaikan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026), menyusul upaya intensif pemerintah daerah dalam mendorong budaya pemilahan sampah sejak sumbernya.
Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Pemprov DKI telah menggalakkan program pemilahan sampah di tingkat RT/RW. Pramono menyebut, respons masyarakat terhadap program ini cukup positif, dengan hampir seluruh lingkungan perkotaan kini telah memiliki sistem pengelolaan sampah mandiri. “Saya bersyukur, gerakan ini sudah merambah ke akar rumput. Tapi ada sebagian kecil yang masih mengabaikan,” ujarnya.
Meski fasilitas pengangkutan sampah, tempat penampungan sementara, hingga bantuan sosial seperti KJP, KJMU, dan Pasukan Putih telah tersedia secara luas, Pramono menekankan bahwa kewajiban menjaga kebersihan lingkungan bukanlah pilihan, melainkan tanggung jawab bersama. “Kalau kita sudah beri banyak, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan, maka warga juga harus ikut menjaga. Tidak bisa hanya menikmati fasilitas tanpa berkontribusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran seperti membuang sampah ke sungai tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghancurkan upaya puluhan ribu warga yang telah berkomitmen menjaga kebersihan. “Ini bukan soal kebiasaan buruk semata. Ini adalah pelanggaran terhadap kesepakatan sosial kita bersama,” katanya.
Pramono menjanjikan penegakan hukum yang adil dan konsisten. Tidak hanya sanksi administratif, tetapi juga pendekatan hukum pidana akan dipertimbangkan bagi pelaku berulang. “Kita tidak ingin lagi ada sungai yang jadi tempat pembuangan akhir. Jakarta bukan tempat sampah,” tukasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI untuk menciptakan kota yang berkelanjutan, sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan program lingkungan tidak bisa hanya bergantung pada infrastruktur—tapi pada kesadaran warganya.















