Sumbawanews.com,- Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam Polda Metro Jaya karena dinilai sengaja tidak menghadirkan seluruh bukti dalam sidang praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Menurut Afif Abdul Qoyim, anggota TAUD, tindakan ini menciptakan keganjilan serius yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
“Dari awal hingga sidang terakhir, bukti yang disajikan di ruang sidang jauh berbeda dengan yang pernah diumumkan dalam konferensi pers. Ada pemilahan yang jelas, seolah hanya bagian-bagian tertentu yang ingin dipertunjukkan,” ujar Afif usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Ia menekankan, ketidaklengkapan alat bukti bukan sekadar kekurangan administratif, tapi merupakan bentuk penghambatan sistematis terhadap kebenaran. “Jika alat bukti tidak disampaikan secara utuh, bagaimana kita bisa mengungkap fakta sejati? Bagaimana hakim bisa menilai apakah penyidikan memang berjalan wajar atau justru sengaja ditunda?” tanyanya.
TAUD menyoroti bahwa laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat, yang diterbitkan pada 13 Maret 2026, hingga kini tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal, kasus ini telah berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan hukum yang transparan. “Kami melihat adanya indikasi penghentian penyidikan secara diam-diam. Dan kegagalan Polda untuk menghadirkan seluruh bukti justru memperkuat dugaan itu,” lanjut Afif.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, TAUD meminta hakim tunggal untuk mengabulkan gugatannya dan menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melanggar prinsip kepatutan dan kecepatan penegakan hukum. Mereka menuntut agar penyidikan segera dilanjutkan secara terbuka, dengan menghadirkan semua barang bukti, termasuk rekaman kamera pengawas, hasil forensik, dan keterangan saksi yang sebelumnya pernah disebut dalam pernyataan resmi polisi.
Polda Metro Jaya, dalam sidang sebelumnya, membantah tuduhan penundaan. Namun, ketiadaan dokumen lengkap di ruang sidang justru memperdalam keraguan publik terhadap komitmen institusi itu dalam menegakkan keadilan. Bagi TAUD, ini bukan sekadar soal prosedur, tapi soal integritas sistem hukum yang sedang diuji.
“Ketika bukti dipilih-pilih, maka keadilan pun dipilih-pilih. Dan itu adalah bahaya tersembunyi yang lebih besar daripada kasus itu sendiri,” pungkas Afif.















