Home Berita Nasional Petugas Damkar Boleh Padamkan Kebakaran Hutan Tanpa Izin, Penghalang Bisa Ditangkap

Petugas Damkar Boleh Padamkan Kebakaran Hutan Tanpa Izin, Penghalang Bisa Ditangkap

Sumbawanews.com,- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa petugas pemadam kebakaran tidak perlu meminta izin untuk memasuki area kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam rapat bersama Komisi II DPR, para gubernur, dan Kementerian ATR/BPN di Gedung DPR, Selasa (15/9/2026), Tito menyatakan bahwa karhutla merupakan bencana darurat yang mengharuskan tindakan cepat tanpa hambatan birokrasi. Ia menekankan, dalam situasi seperti ini, petugas memiliki dasar hukum berdasarkan Undang-Undang Bencana dan KUHP untuk melakukan diskresi demi mencegah penyebaran api, bahkan hingga merobohkan bangunan jika diperlukan. Tito juga memperingatkan bahwa pihak yang menghalangi petugas pemadam dapat ditangkap karena mengganggu upaya penanggulangan bencana.

Tito menyoroti praktik di sejumlah daerah, seperti Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, di mana petugas pemadam masih diminta meminta izin sebelum memasuki wilayah terbakar. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan prinsip penanganan darurat. Ia menegaskan bahwa hukum memberi ruang luas bagi petugas untuk bertindak tanpa menunggu prosedur biasa saat nyawa dan lingkungan sedang dalam ancaman.

Dalam kesempatan yang sama, Tito membahas reforma agraria sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menilai penguasaan lahan secara dominan oleh pihak tertentu—terutama yang menganggur—berpotensi memicu konflik sosial. Tito meminta pemerintah mengambil kembali lahan HGU dan HGB yang tidak dimanfaatkan secara produktif, lalu mendistribusikannya kepada masyarakat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga menekankan pentingnya melindungi lahan sawah yang sudah ada dari alih fungsi, sekaligus mendorong pencetakan sawah baru di wilayah seperti Merauke dan Kalimantan Tengah untuk menjamin ketahanan pangan. Tito membuka kemungkinan kompensasi antarprovinsi bagi daerah yang mempertahankan sawahnya, serta mempertimbangkan luas laut sebagai bagian dari perlindungan lahan pangan, meski tidak berbentuk sawah.

Previous articleKim Gi-dong Minta Shin Tae-yong Doakan FC Seoul Lawan Persib
Next articleAtlet Hyrox Viral Usai Inkontinensia Feses di Tengah Perlombaan