Home Serba Serbi Tekno Pemerintah Siapkan Perpres Kendalikan AI di 10 Sektor Kritis

Pemerintah Siapkan Perpres Kendalikan AI di 10 Sektor Kritis

Sumbawanews.com,- Jakarta – Menghadapi gelombang kecerdasan artifisial yang kian tak terbendung, pemerintah Indonesia bersiap mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI di sepuluh sektor strategis. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap insiden tahun 2025, ketika ribuan warga tanpa sadar menyerahkan data retina mata mereka demi insentif uang dari aplikasi asing yang tak terverifikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa dengan 230 juta penduduk yang terhubung ke internet, Indonesia tidak bisa lagi bersikap pasif. “Kita tidak ingin terjebak dalam skenario di mana inovasi teknologi justru mengorbankan privasi dan keamanan rakyat,” ujarnya dalam BRAVO 500 Summit 2026 di Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Perpres yang sedang digodok oleh Kementerian Komdigi bukanlah regulasi kaku yang mengendalikan seluruh aspek AI dari pusat. Sebaliknya, pemerintah memilih pendekatan berlapis: menyusun kerangka hukum induk yang bersifat prinsipil, sementara kementerian dan lembaga teknis diberi ruang untuk merumuskan aturan turunan yang lebih spesifik sesuai kebutuhan sektoral.

Sepuluh sektor yang menjadi fokus regulasi ini dipilih berdasarkan keterkaitannya langsung dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, yakni:

1. Ketahanan pangan

2. Kesehatan

3. Pendidikan

4. Ekonomi dan keuangan

5. Reformasi birokrasi, politik, hukum, dan keamanan

6. Energi dan lingkungan

7. Perumahan

8. Transportasi

9. Infrastruktur

10. Seni dan ekonomi kreatif

Meutya menekankan bahwa tujuan utama bukan untuk menghambat kemajuan, melainkan memastikan bahwa setiap aplikasi AI yang masuk ke Tanah Air berjalan dalam koridor etika, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia. Dua pilar utama yang sedang dirancang adalah kode etik pengembangan AI dan peta jalan nasional untuk pengembangan teknologi ini hingga 2030.

Langkah ini sekaligus menandai peralihan dari respons reaktif menjadi strategi proaktif. Setelah kejadian blokir aplikasi World Apps yang mengumpulkan data biometrik tanpa izin, pemerintah menyadari bahwa regulasi tidak bisa lagi menjadi “tambal sulam” setelah kerusakan terjadi. “Kita ingin AI menjadi mitra, bukan ancaman,” tegas Meutya.

Dengan pendekatan yang fleksibel namun tegas, Indonesia berusaha menemukan titik seimbang antara inovasi teknologi dan kedaulatan data. Di tengah banyak negara yang masih berdebat soal regulasi AI, Indonesia bergerak cepat—bukan hanya untuk mengikuti tren, tapi untuk menentukan arahnya sendiri.

Previous articleAnthropic Cabut Kebijakan Sembunyikan Pembatasan pada Model AI
Next articleRaffi Ahmad Bantah Terlibat Suap Bea Cukai, Saksi Ungkap Fakta Foto di Blueray
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.