Sumbawanews.com,- Polisi menangkap seorang pemuda yang diduga anggota kelompok suporter Persib Bandung, setelah video aksi pemalakan terhadap mobil berplat B di kawasan Dago Atas, Bandung, viral di media sosial. Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026, tepat setelah Persib merayakan gelar juara Super League 2025/2026.
Pelaku, yang mengaku bernama Demon, terlihat dalam rekaman video tanpa mengenakan baju, hanya mengenakan syal tim sebagai identitas. Ia menghentikan mobil yang dikendarai seorang pengendara dari luar daerah, lalu menginterogasi asalnya. Setelah mengetahui korban bukan warga lokal, Demon meminta uang dengan dalih “jaminan keamanan perjalanan”.
“Tambahin… tambahin… mau hancur di depan, udah koordinasi sama Demon,” ucapnya dalam video, sambil mengancam akan merusak kendaraan jika permintaannya tidak dipenuhi. Ia bahkan menyerahkan keputusan jumlah uang kepada korban: “Terserah berapa aja, mau Rp50 ribu, terserah aja.”
Kapolsek Coblong, Kompol Riki Erickson, mengungkapkan motif utama pelaku adalah memperoleh uang tambahan untuk membeli minuman keras. Menurutnya, pelaku dan sejumlah temannya tengah dalam keadaan euforia pasca-kemenangan Persib, dan telah mengonsumsi alkohol sebelum aksi tersebut. “Mereka kehabisan uang, lalu memutuskan meminta uang demi membeli minuman lagi,” kata Riki, mengutip keterangan dari detikcom.
Penangkapan dilakukan beberapa hari setelah video tersebar luas dan mendapat respons keras dari masyarakat. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman kamera pengawas, ciri fisik, dan jejak digital di media sosial. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Aksi ini memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk komunitas Bobotoh yang secara terbuka mengecam perilaku oknum yang merusak citra suporter Persib. Beberapa kelompok suporter bahkan menggelar aksi simpatik untuk mendukung korban dan menyerukan penegakan hukum tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena kebrutalannya, tetapi juga karena terjadi di kawasan elit Bandung yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan keamanan. Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi pemalakan, terlepas dari latar belakang pelaku, adalah tindak pidana yang akan ditindak tegas.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Coblong dan akan segera dijerat dengan pasal pemerasan di KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga sedang menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.















