Home Berita Nasional Kemendag Tindak 2.639 Iklan Digital Melanggar Aturan

Kemendag Tindak 2.639 Iklan Digital Melanggar Aturan

Sumbawanews.com,- Kementerian Perdagangan telah menurunkan 2.639 iklan elektronik yang melanggar ketentuan hukum melalui operasi siber di 21 platform niaga digital hingga Maret 2026. Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik perdagangan daring yang tidak sesuai aturan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, pelanggaran paling dominan terjadi pada penjualan barang yang dilarang atau diatur secara khusus. Sebanyak 1.731 iklan terkait minuman beralkohol, 514 iklan bahan berbahaya, 124 iklan gula kristal rafinasi, 257 iklan Minyakita, 10 iklan pupuk bersubsidi, dan tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) berhasil diidentifikasi dan ditindak.

Tak hanya menurunkan konten, Kemendag juga mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha. Sebanyak 95 akun pedagang di berbagai marketplace telah dikenai tiga kali permintaan penurunan iklan, dan 3.310 surat sanksi telah diterbitkan dalam empat periode pelaporan, mulai Triwulan IV 2024 hingga Triwulan III 2025. Dari jumlah tersebut, 52 pelaku usaha mendapat sanksi berat berupa pencantuman dalam Daftar Hitam dan pemblokiran sementara layanan pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku pada Triwulan I 2025, dan 48 pelaku pada Triwulan II 2025.

Pengawasan tidak hanya dilakukan secara daring. Pada periode yang sama, Kemendag juga melakukan pemantauan luring terhadap 104 pelaku usaha PMSE, termasuk marketplace, retail online, classified ads, dan daily deals. “Kami tidak hanya menutup iklan, tapi juga menindak sistemnya,” tegas Budi.

Upaya ini sejalan dengan rencana penyempurnaan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang akan memperkuat visibilitas produk lokal, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta legalitas pelaku usaha. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan digital bukan sekadar respons, melainkan bagian dari transformasi tata kelola perdagangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Dengan semakin maraknya transaksi daring, Kemendag menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan, tapi keharusan. Siapa pun yang mengabaikan aturan, baik platform maupun pelaku usaha, akan dikenai konsekuensi nyata—bukan hanya penurunan iklan, tapi juga pemblokiran akses dan reputasi.

Previous article**Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari APBN, DPR: Ini Program Berkelanjutan**
Next articleFerrari Luncurkan Mobil Listrik Pertama dengan Daya 1.035 DK
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik