Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Bukti utama yang diungkap penyidik berupa percakapan elektronik antara Lodewyk dan istrinya, yang dinilai mengandung informasi substantif terkait perannya dalam kasus tersebut. Selain chat elektronik, Kejagung juga mengantongi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti dokumen dan elektronik lainnya yang menguatkan keterlibatannya. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung menolak seluruh dalil Lodewyk dan meminta hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan, menegaskan bahwa tidak ada penangkapan sewenang-wenang karena proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 tertanggal 3 Juni 2026.















