Sumbawanews.com,- Penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi berpindah ke Kejaksaan Agung, dengan mekanisme khusus yang melibatkan tim penyidik independen dan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026, setelah menyelidiki tiga perkara besar: dugaan korupsi blackout batu bara di PLN, pengelolaan PT Asabri 2020–2025, dan penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tim penyidik akan dibentuk dari personel yang dipilih khusus untuk menghindari konflik kepentingan. Tim ini akan mendalami seluruh berkas yang dilimpahkan Polri, termasuk berita acara pemeriksaan, barang bukti, dan konstruksi perkara. Selain itu, Kejagung menegaskan akan membuka ruang supervisi dari KPK guna memperkuat transparansi dan profesionalitas proses hukum.
KPK, melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, menyatakan belum mengambil keputusan resmi terkait pelaksanaan supervisi, tetapi memantau perkembangan penyidikan di Kejagung. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa kewenangan supervisi berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tetap harus dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. KPK juga menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang sedang berjalan, mengingat adanya komitmen bersama antara Polri dan Kejagung dalam menangani kasus ini.
Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12D dan 12B UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Selain Febrie, satu tersangka lain berinisial DR juga ditetapkan terkait tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi.















