Sumbawanews.com,- Kebakaran kembali terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa siang, 30 Juni 2026. Api melalap tumpukan sampah dengan cepat, menghasilkan asap hitam pekat yang membubung tinggi hingga terlihat dari jarak jauh. Tim pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang langsung dikerahkan, dengan sembilan unit mobil pemadam masih berjuang memadamkan api hingga laporan ini dibuat.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan BPBD Kabupaten Tangerang, Ahmad Ruslan, mengonfirmasi bahwa kondisi di lokasi masih berstatus “merah” dan upaya pemadaman terus berlangsung. Tidak ada laporan korban jiwa, namun warga sekitar dilaporkan mengalami kesulitan bernapas akibat asap tebal yang menyebar ke permukiman terdekat.
Kejadian ini bukan yang pertama. Pada Mei 2025, TPA Jatiwaringin pernah mengalami kebakaran besar yang memicu tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kala itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, menutup operasional TPA seluas 31 hektare itu karena dianggap gagal mengelola sampah secara aman dan berkelanjutan. Pemerintah daerah dinilai abai terhadap standar lingkungan, terutama dalam praktik open dumping yang memicu risiko kebakaran berulang.
TPA Jatiwaringin sebelumnya dijadikan sebagai titik awal Proyek Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tangerang Raya, yang bertujuan mengubah limbah menjadi sumber energi. Namun, kegagalan manajemen sampah dan insiden kebakaran berulang membuat proyek ini terhambat, sementara masyarakat terus menjadi korban polusi dan bahaya kebakaran yang tak kunjung reda.
Pemerintah Kabupaten Tangerang masih belum mengumumkan rencana jangka panjang untuk menggantikan TPA ini, meski kebutuhan akan solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan semakin mendesak. Di tengah krisis lingkungan yang semakin nyata, kebakaran di Jatiwaringin kembali menjadi peringatan keras: tanpa perubahan sistemik, sampah bukan hanya masalah teknis, tapi ancaman nyata bagi kesehatan dan keselamatan warga.














