Sumbawanews.com,- Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid, menjelaskan bahwa istilah “jurus tendangan tanpa bayangan” yang muncul dalam rapat daring terkait kasus korupsi kuota haji merujuk pada praktik penggantian jemaah yang tidak mampu melunasi biaya haji, demi menyerap seluruh kuota yang dialokasikan Indonesia. Istilah itu pertama kali disebut oleh mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Hilman Latief, lalu menjadi fokus pertanyaan jaksa dalam sidang lanjutan pada 15 September 2026. Subhan menuturkan, praktik tersebut dilakukan karena masih banyak calon jemaah yang gagal melunasi pembayaran hingga hari terakhir, sehingga pihak kementerian berupaya mengisi kuota yang tersisa dengan mengganti nama di urutan berikutnya. Jaksa kemudian menegaskan bahwa praktik itu dilarang berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan adanya penyimpangan urutan penempatan jemaah haji. Subhan mengakui, BPK memang menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penyaluran kuota tersebut.















