Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pendekatan humanis dalam penertiban juru parkir (jukir) liar. Mereka yang terjaring dalam operasi rutin tidak langsung dihukum, melainkan dipilah berdasarkan status kependudukan: warga non-Jakarta akan dipulangkan ke kampung halaman, sementara warga Jakarta mendapat program pembinaan komprehensif untuk beralih profesi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa setiap jukir yang ditangkap akan melalui verifikasi data kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). “Kami tidak langsung menindak secara represif. Data identitas menjadi kunci utama menentukan nasib mereka,” ujar Budi usai memimpin apel gabungan penertiban di Plaza Selatan Monas, Senin (8/6/2026).
Bagi jukir yang terbukti bukan warga DKI, Pemprov akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mengembalikan mereka ke daerah asal. Langkah ini bertujuan memutus rantai praktik parkir liar yang sering kali melibatkan pihak luar yang memanfaatkan kerawanan ruang publik.
Sementara itu, jukir ber-KTP Jakarta akan menjalani serangkaian pembinaan mental dan pelatihan keterampilan gratis. Program ini melibatkan lintas sektor: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Dinas Sosial, serta berbagai unit pemberdayaan ekonomi milik Pemprov DKI. Mereka akan diarahkan ke pusat-pusat pelatihan kerja untuk mendapatkan sertifikasi dan informasi lowongan resmi di sektor formal.
“Kami ingin mereka tidak hanya berhenti dari praktik ilegal, tapi punya masa depan yang layak,” kata Budi. “Informasi pelatihan, peluang kerja, bahkan akses ke program UMKM akan kami sampaikan langsung saat proses penertiban.”
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI untuk menghapus praktik premanisme berkedok jukir di ruang publik. Dengan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dan pemberdayaan, pemerintah berharap tidak hanya mengurangi keluhan warga, tetapi juga memberi solusi berkelanjutan bagi kelompok rentan yang selama ini terjebak dalam sistem informal yang tidak aman.
Sejak awal tahun, Dishub DKI telah menerima 3.246 laporan terkait parkir liar, menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi. Namun, dengan pendekatan baru ini, Jakarta bergerak bukan sekadar menertibkan, tapi juga membangun kembali kehidupan para jukir yang terdampak.

















