Sumbawanews.com,- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta meluncurkan gerakan EcoQurban untuk mengendalikan limbah besar yang ditimbulkan oleh penyembelihan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Aturan baru ini melarang keras panitia atau warga membuang darah, sisa organ, atau air cucian ke selokan, saluran air, atau tanah terbuka—praktik yang selama ini kerap terjadi tanpa pengawasan.
Sebanyak 77.436 ekor hewan kurban diprediksi akan disembelih di ibu kota tahun ini. Dengan rata-rata konsumsi air hingga 1.000 liter per hewan, dan jejak air mencapai 15 meter kubik per kilogram daging sapi, potensi pencemaran lingkungan menjadi ancaman serius. DLH DKI menekankan bahwa kebersihan bukan sekadar soal estetika, tapi kewajiban religius dan lingkungan yang tak bisa ditawar.
Untuk limbah cair, darah harus ditampung dalam wadah kedap air, lalu dinetralisir dengan kapur atau klorin sebelum dibuang. Air bekas pencucian yang masih mengandung sisa darah dilarang dialirkan ke saluran umum, namun boleh dimanfaatkan untuk menyiram tanaman setelah melalui proses pengolahan sederhana. Sementara sisa organ yang tidak dikonsumsi—seperti jeroan, kulit, atau tulang—harus ditimbun di tanah dengan lapisan disinfektan, atau diolah melalui teknologi budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), yang mampu mengurai limbah organik dalam waktu singkat tanpa bau.
Pemerintah juga menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk mengemas daging kurban. Sebagai gantinya, masyarakat didorong menggunakan wadah ramah lingkungan seperti besek bambu, daun pisang, atau daun jati—bahan tradisional yang tidak hanya ramah lingkungan, tapi juga memperkuat nilai budaya dalam ibadah kurban.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2025 yang mengikat semua pihak, mulai dari rumah pemotongan hewan hingga panitia di lingkungan permukiman. Tim pengawas DLH akan diterjunkan langsung ke lokasi-lokasi penyembelihan untuk memastikan kepatuhan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, bahkan pembatalan izin penyelenggaraan kurban.
Langkah ini bukan hanya respons terhadap tekanan lingkungan, tapi juga upaya memulihkan makna spiritual kurban: berbagi tanpa merusak. “Kurban adalah ibadah yang penuh keberkahan. Jangan sampai keberkahan itu justru mengotori tanah dan air yang kita junjung sebagai amanah,” ujar Dudi.
Dengan pendekatan yang menggabungkan teknologi, tradisi, dan penegakan hukum, Jakarta berusaha menjadikan Iduladha bukan hanya momen spiritual, tapi juga teladan kepedulian terhadap lingkungan—di mana setiap tetes darah, setiap sisa tulang, dan setiap kantong daging, tetap menjaga kehormatan alam.















