Home Berita Ini Jawaban Komisi II Terkait Pandangan Fraksi Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah...

Ini Jawaban Komisi II Terkait Pandangan Fraksi Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Terkait masukan mengenai kajian dampak, harmonisasi regulasi dan pendekatan sosiologis, Komisi II menegaskan bahwa poin-poin tersebut menjadi agenda prioritas dalam pembahasan selanjutnya. Komisi II akan memastikan bahwa Raperda tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.

Baca Juga: Komisi II Inisiasi Satu Ranperda

“Terkait masukan mengenai kemitraan wajib dengan UMKM, Komisi II menyatakan bahwa Raperda ini secara eksplisit telah mengatur kewajiban tersebut. Namun, Komisi II sepakat bahwa perlu ada pengawasan yang ketat dan konsisten untuk memastikan implementasi di lapangan. Komisi II juga menyambut baik saran terkait penekanan pada kewajiban ritel modern untuk menyediakan ruang usaha terjangkau dan memprioritaskan pasokan produk local,” kata Ahmad Nawawi, juru bicara komisi II DPRD Sumbawa dalam menyampaikan Jawaban Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Pemandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Tahun Sidang 2025.

Diungkapkan, Komisi II setuju bahwa keberadaan swalayan modern harus diimbangi dengan perlindungan nyata bagi UMKM. Terkait usulan zonasi yang ketat dan kewajiban minimal 30% ruang untuk produk lokal, Komisi II menilai ini sebagai masukan yang konstruktif dan akan dipertimbangkan dalam pembahasan lebih lanjut.

Komisi II sepakat bahwa Raperda ini merupakan ikhtiar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Komisi II akan memastikan bahwa Raperda ini mengatur penataan lokasi dan jarak antara toko swalayan dengan pasar rakyat secara rigid, serta menguatkan kemitraan dengan UMKM dan koperasi. Komisi II setuju bahwa regulasi ini harus terbuka pada perkembangan model bisnis digital dan tidak mematikan UMKM.

Komisi II akan mengkaji usulan untuk menetapkan jarak minimal 2 km antar toko swalayan modern yang sama. Komisi juga sependapat bahwa biaya sewa yang ‘terjangkau’ perlu diatur lebih rinci dalam Peraturan Bupati agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.

“Raperda ini secara eksplisit mewajibkan toko swalayan untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, memprioritaskan pasokan produk lokal, dan menyediakan ruang usaha bagi UMKM dengan harga terjangkau. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan dapat tumbuh bersama dengan sektor ritel modern,” jelas dia.

Komisi II DPRD Sumbawa menyatakan apresiasi dan sepakat bahwa regulasi ini harus melindungi kepentingan UMKM dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Komisi II akan memastikan adanya tim pengawas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas teknis terkait, untuk memonitor pelaksanaan kemitraan di lapangan. Kami akan mengawal agar klausul normatif dalam Perda dapat diterjemahkan menjadi aksi nyata yang terukur dan akuntabel.

Komisi II juga menerima catatan terkait persyaratan pendirian minimarket yang dikecualikan dari analisis sosial-ekonomi. “Kami sependapat bahwa perlu ada penataan yang lebih ketat, termasuk soal jarak, untuk memastikan minimarket tidak merugikan pasar tradisional yang sudah ada,” sebut dia.

Ia akan memastikan bahwa Raperda ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah terkait tata niaga dan pengelolaan pasar. Hal ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih regulasi. (Using)

Previous articleKomisi I Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi Dewan
Next articleKomisi III Sampaikan Landasan, Jawaban Fraksi dan Harapan Atas Ranperda Kota Pusaka
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik