Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru bicara Komisi I DPRD Sumbawa, Marliaten, mengatakan, berkomitmen melakukan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya agar tidak terjadi tumpang tindih dan kami sampaikan bahwa penyusunan legal drafting ranperda tentang bantuan hukum tersebut tetap berpedoman kepada azas hukum, lex superio drogat les inferior, hal itu penting untuk memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam pengaturan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan yang lebih rendah. Adapun soal optimalisasi pelaksanaan, akan menjadi perhatian dalam pembahasan bersama tim ranperda pemerintah daerah agar implementasi berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga: Komisi I DPRD Sumbawa Inisiasi Ranperda Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Ormas
“Demikian juga terkait dengan pendekatan sosiologis dan kultural, kami sependapat, sehingga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat sumbawa akan kami akomodasi dalam pengaturan ranperda tersebut,” kata dia dalam menyampaikan Jawaban Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Atas Pamandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Bantuan Hukum Dan Ranperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025.
Terhadap ranperda tentang bantuan hukum, sependapat bahwa landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis ranperda ini kuat, mengingat kondisi sosial ekonomi daerah yang masih diwarnai angka kemiskinan dan keterbatasan akses hukum. sementara terhadap ranperda pemberdayaan ormas, semangat penyusunan ranperda ini, yaitu memperkuat kapasitas dan akuntabilitas ormas agar lebih berdaya dalam mendukung pembangunan dan demokrasi local.
“semoga dengan kehadiran regulasi mengenai bantuan hukum serta pemberdayaan ormas, menunjukkan komitmen kuat dprd kabupaten sumbawa untuk menghadirkan instrumen hukum yang berpihak pada rakyat dan memperkuat fondasi demokrasi local,” ucapnya.
kehadiran ranperda ini akan memperkuat kepastian hukum dan melindungi masyarakat miskin dalam memperoleh akses keadilan.
untuk diketahui, bahwa ranperda pemberdayaan ormas dalam penyusunan legal draftignya, tetap mengedepankan asas hukum lex superior derogat legi inferiori, sehingga ranperda pemberdayaan ormas ini kami nilai tidak akan bertentangam dengan aturan yang lebih tinggi apalagi tumpang tindih, setapi saling melengkapi dan saling menguatkan.
selanjutnya terkait dengan permberdayaan dan pembinaan ormas, tentu juga menjadi tanggungjawab pemerintah termasuk dalam hal ini pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan dan pembinaan ormas untuk secara bersama-sama membangun daerah.
pemberdayaan dan pembinaan ormas tentunya berkorelasi dengan anggaran, karena tidak ada pemberdayaan tanpa anggaran, dan tentu saja alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan keuangan daerah. (Using)















