Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Komisi I DPRD Sumbawa memprakarsai 2 buah ranperda. yaitu ranperda tentang bantuan hukum dan ranperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan Ranperda tentang bantuan hukum. Demikian disampaikan H. Zainuddin Sirat, juru bicara Komisi I DPRD Sumbawa, dalam menyampaikan Penjelasan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa Komisi I Menjadi Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa, Selasa (09/09).
Baca Juga: Komisi II DPRD Sumbawa Tagih Komitmen serta Kontribusi AMNT dan SJR
Dijelaskan, pembentukan raperda tentang bantuan hukum, dilandasi oleh kebutuhan akan adanya regulasi daerah untuk memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Dijekaskan, berdasarkan data badan pusat statistik (bps), jumlah penduduk miskin di kabupaten sumbawa, masih relatif tinggi, sementara di sisi lain angka perkara perceraian, kriminalitas, dan penyalahgunaan narkotika juga mengalami peningkatan. permasalahan sosial tersebut seringkali berkaitan erat dengan lemahnya akses masyarakat terhadap keadilan dan pendampingan hukum.
“walaupun telah ada lembaga bantuan hukum di sumbawa yang memberikan pelayanan, namun hingga saat ini kabupaten sumbawa belum memiliki dasar hukum daerah berupa peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum secara menyeluruh, terarah, dan berkelanjutan,” ucapnya.
Disebutkan, ruang lingkup pengaturan dalam raperda tentang bantuan hukum mencakup ketentuan umum, yang memuat tentang definisi dan istilah. ruang lingkup dan asas penyelenggaraan bantuan hukum. pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin. hak dan kewajiban penerima maupun pemberi bantuan hukum. syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum. pendanaan yang bersumber dari apbd. Dan larangan dan ketentuan pidana bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme bantuan hukum dan ketentuan peralihan dan penutup sebagai bagian dari pengaturan pelaksanaan perda.
Sedangkan ranperda tentang pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, ia menjelaskan, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengemukakan pendapat, merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar 1945. kehadiran organisasi masyarakat (ormas) menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, meningkatkan partisipasi, dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
seiring dengan perkembangan demokrasi dan dinamika sosial, ormas di kabupaten sumbawa semakin beragam dan memiliki potensi besar untuk mendukung program pemerintah. namun dalam praktiknya peran ormas masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek kelembagaan, kapasitas sumber daya, maupun pola kemitraan dengan pemerintah daerah.
oleh karena itu, dibutuhkan suatu landasan hukum dalam bentuk peraturan daerah yang dapat memberikan arah, pedoman, dan ruang yang lebih jelas bagi pemberdayaan ormas di kabupaten sumbawa, sehingga keberadaannya dapat terkelola dengan baik serta memberi manfaat optimal bagi masyarakat.
adapun ruang lingkup pengaturan dalam ranperda ini mencakup hal-hal pokok, yakni kedudukan dan peran ormas. asas dan tujuan pemberdayaan ormas, hak dan kewajiban ormas, fasilitasi dan pemberdayaan ormas oleh pemerintah daerah, pembinaan dan pengawasan. (Using)















