(Untuk memahami secara utuh tulisan ini perlu membaca dari bagian 1. Tulisan ini hanya satu bagian dari rentetan catatan keberadaan perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar kedua di Indonesia. hanya diturunkan sesuai pertimbangan)
Internal Pecah & Dugaan Skandal USD 600 Juta (Rp 9,6 T)
Lima tahun pasca wafat Bos Pukuafu Jusuf Merukh, tepatnya awal 2016 menjelang ambil alih Newmont Nusa tenggara (NNT) oleh Medco Group, hampir saja bermasalah karena internal keluarga sedang saling gugat di pengadilan.
Newmont Ventures Limited (NVL) holding Newmont USA ikut terseret. Penyebabnya NVL memberi pinjaman kepada Pukuafu USD 600 juta (Rp 9,6 T) dengan jaminan saham. Anggota keluarga yang lain tidak setuju dan meminta pengadilan membekukan padahal dalam proses take over.
Suatu siang sekitar awal 2016, saya ditelepon Gustaaf YN direktur di Merukh Ama Coal (MAC) anak usaha Merukh Enterprises. Ia mengajak bertemu katanya ada sesuatu yang sangat penting untuk dibicarakan. Di telepon tak begitu jelas, hanya sedang melakukan upaya hukum sehubungan kepemilikan saham di PT Pukuafu Indah.
Keterangan Gustaaf ketika saya konfirmasi kepada Rudy Merukh (Rudy Merukh anak kandung Jusuf Merukh) tidak bersedia menanggapi. Saya berusaha bersikap netral, karena lawannya pun saya kenal, bahkan saya sempat komunikasi juga dengannya di tengah konflik internal keluarga.
Dalam sebuah pertemuan di sekitar pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Selatan lebih rinci Gustaaf bercerita tentang posisinya yang sedang berkonflik.
Saham PT Pukuafu Indah digadai oleh RM kepada Newmont dengan nilai pinjaman total US $ 600 juta (Rp 9,6 T kurs saaat ini). “akte yang digunakan bodong” ujarnya Gustaaf. Ia heran mengapa NVL tidak melakukan verifikasi dasar hukum atas penggadaian tersebut sehingga meloloskan pinjaman dengan nilai triliunan rupiah.
Hingga ke tingkat pengadilan Tinggi kalah, tetapi belum melanjutkan kembali ke tingkat Mahkamah Agung. Sampai tulisan ini diposting kasus tersebut menguap tidak jelas.
Ia merasa didepak secara sepihak oleh saudara sepupunya. Pada minggu berikut di suatu tempat ia membawa dokumen tebal, banyak dalam sebuah ransel cukup besar. Lalu secara singkat menjelaskan posisi masing-masing pihak.
Setelah Jusuf Merukh meninggal dunia pada 22/6/2011, konflik internal perusahaan keluarga itu memang tak terbendung lagi. Hal ini berawal setelah tiga bulan pasca meninggal dunia orangtuanya, kelima putra/i tepatnya tanggal 15 September 2011 melakukan perubahan akte PT Pukuafu Indah serta PT Merukh Ama Coal. Yang terakhir itu anak perushaan baru (2009), yang menampung banyak karyawan untuk rencana ekpansi ke sejumlah tambang termasuk bijih besi nikel dan batubara.
Kisruh karyawan dengan pemilikpun ramai. Pihak keluarga tidak bersedia menanggung karena mereka karyawan anak usaha. Bukan PT Pukuafu yang hanya terdiri dari anak-anak kandung Merukh saja. Ditambah lagi gugatan Gustaaf karena tidak dilibatkan dalam pembubaran anak usaha PT Merukh Ama Coal.
Anak Perusahaan yang baru dibangun itu dibubarkan secara sepihak Oleh putra dan putri Merukh sementara Gustaaf YN penggugat punya 6% saham di dalamnya. Tak terima maklum tidak diajak bicara dan haknya tidak diberikan, akunya.
Ke lima Putranya itu menghibahkan sendiri saham almarhum Bapaknya di anak perusahaan tersebut kepada kelima saudaranya secara sama rata dan menggantikan posisi yang bersangkutan di dalam susunan pengurus sehingga kedua perusahaan berubah.
Saham dibagi sama rata itu masing-masing Rp 2.238.210.000.000, (dua triliun dua ratus tiga puluh delapan milyar duaratus sepuluh juta rupiah) kepada lima orang. Atau total Rp 111 (seratus sebelas triliun rupiah).
Nilai saham yang fantastis itu dibagi sendiri kepada sesama saudara kandung tanpa melibatkan Gustaaf Merukh (sepupu) yang mengaku telah mengikuti sang bos itu sejak awal membangun perusahaan. Inilah puncak konflik internal.
Sederet perusahaan yang juga didirikan oleh orangtua mereka diabaikan. Perusahaan tersebut merupakan entitas bisnis yang memang di-setting sebagai alat menaikkan modal dasar perusahaan dari Rp 21 T menjadi Rp 111 T.
Gustaaf sudah memperjuangkan hak-haknya hingga menemui CEO Newmont Blake Rhodes pada 12 Februari 2012 di Fullerton Hotel Singapura. Intinya mengadu bahwa apa yang dilakukan Newmont bertransaksi dengan akte yang bermasalah.
Saat itu kata Gustaaf, Blake berjanji membantu. Namun seiring waktu pun tak ada lagi kabar selain mengirimkan gugatan intervensi antara Gustaaf dan RM Cs, karena secara langsung mau tidak mau Newmont terseret dalam kasus ini.
Newmont nampaknya belum bisa melepaskan diri sepenuhnya dari Indonesia kendati telah hengkang dari Batu Hijau Sumbawa Barat menjelang takeover oleh Medco Grup. Newmont mau tidak mau ikut terseret dalam pusaran konflik antar keluarga Merukh.
Gustaaf menggugat saudara sepupunya yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggadaikan saham milik PT PI dengan menggunakan akte yang diduga direkayasa. Ia memasukkan gugatan No. 75/Pdt/G/2016/PN.JKT pada tanggal 5 Februari 2016.
Salah satu tuntutannya kepada putra putri Merukh itu harus membayar dividen yang belum pernah diterima sebesar Rp 23 milyar. Serta membayar nilai sahamnya di MAC sebesar USD 11 juta (Rp 149 milyar-red) yang hilang akibat gadai tersebut. Menutut saham 17,8% di milik PT PI di Batu Hijau dibekukan (tidak dapat ditransaksikan) untuk segera diletakkan sebagai sita jaminan.
Ia menginformasikan dengan sangat meyakinkan bahwa telah terjadi pemalsuan akte PT Pukuafu Indah pada tanggal 16 November 2012 terkait loan agreemen yang berpotensi merugikan Newmont, serta merugikan yang bersangkutan.
Di tengah kasus tersebut bergulir di Pengadilan, Newmont Ventures Limited (NVL) perusahaan induk Newmont di Amerika dan memasukkan gugatan Intervensi no. 75/Pdt. G.int/2016/PN. JKT Sel, tanggal 09 Mei 2016. NVL meminta agar Pengadilan Negeri melepaskan sita jamin atas saham yang dimaksud. Inilah reaksi langsung NVL terhadap kisruh internal PT PI. Saham agunannya diminta untuk dibebaskan dari sita jaminan.
Dengan demikian yang bersengketa bertambah satu pihak menjadi; Gustaaf (penggugat) melawan Rudy Merukh Cs, pihak yang menanda tangani loan agreement juga dengan Newmont serta NVL.
Gugatan NVL tersebut, kata Gustaaf, akan membuka rentetan tabir dugaan kegiatan transaksi illegal antara pemegang saham PT PI . Untuk itu, Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen dan bukti hukum dan berharap ini akan terbuka secara terang benderang praktik curang dan pelanggaran hukum.
“Ini bagus, agar publik tahu bahwa telah terjadi sejumlah kegiatan illegal dan kriminal dengan memalsukan akte dalam menggadaikan saham PT PI untuk memperoleh uang triliunan rupiah dari Newmont oleh oknum di lingkungan PT PI,” ujarnya waktu itu.
Jika tuntutan Gustaaf agar status saham Pukuafu diletakkan dalam sita jamin termasuk dividen tentu akan menjadi sangat dilematis bagi Newmont untuk mendapatkan pembayaran cicilan pinjaman.
Upaya NVL lalu memasukkan gugatan intervensi meminta pengadilan melepaskan sita jamin atas saham tersebut ditolak masih berlanjut sampai Pengadilan Tinggi. Dengan demikian status hukum atas saham Pukuafu di AMNT mengambang.
Menghitung nilai sisa saham PT PI, dan tenor waktu pengembalian, maka jelas perlu sekitar 13 tahun lagi untuk mengembalikan pinjaman melalui pemotongan dividen. Dalam kondisi produksi penuh dividen yang diterima kata Gustaaf sekitar USD 40 Juta (dengan asumsi saham masih pada angka 20%). Belum lagi jika pajak yang terhutang dilunasi oleh kreditur.
Kasus ini berhenti di Pengadilan Tinggi dan Gustaaf dalam posisi mengajukan Kasasi. Pun tak begitu jelas apakah sudah memasukkan kembali ke Kasasi atau belum, karena orang legal yang selama ini memegang urusan hukum di perusahaan tersebut, termasuk yang menangani urusan konflik hukum selama Merukh masih hidup, telah hengkang dari sana. Dan kasus ini kembali “sunyi”.
Sekitar setahun pasca take over saham PT NNT oleh Medco Pukuafu masih tercatat pemegang 17,8 % saham di Amman Mineral Batu Hijau Sumbawa Barat. setelah nama perushaan tersebut sudah tidak ada lagi. Menurut mantan urusan legal lewat telepon PT PI cuma nama saja tidak punya otoritas lagi, karena seluruh dividen untuk membayar hutang yang menumpuk. Kalau istilahnya ibarat hidup segan mati tak mau. Dividen pun sudah beberapa tahun belakangan tidak lagi diperoleh. (Selesai) (M. Mada Gandhi)















