Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru bicara Komisi III, M. Taufik dalam menyampaikan Jawaban Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Menjadi Usul Prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025 Tahun Sidang 2025, Senin (15/09) menjelaskan landasan pengusulan terhadap rancangan peraturan daerah kota pusaka sumbawa besar yang diajukan oleh komisi iii dprd kabupaten sumbawa.
Baca Juga: Komisi III Inisiasi Ranperda Kota Pusaka
Landasan filosofis, eksistensi kota pusaka sumbawa besar merupakan simbol peradaban, sejarah dan kebudayaan masyarakat samawa yang perlu dilestarikan. perubahan sosial akibat globalisasi berpotensi mengikis nilai-nilai budaya, sejarah, dan warisan alam. oleh karena itu, diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah untuk menjaga keberlanjutan warisan pusaka tersebut.
Landasan yuridis, pasal 18 ayat (6) uud 1945, undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. dengan dasar regulasi ini, pembentukan ranperda kota pusaka memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Landasan sosiologis, kehidupan masyarakat sumbawa sangat erat dengan tradisi, adat istiadat, dan nilai budaya samawa (tau dan tana samawa). ranperda ini diharapkan menjaga keberlangsungan nilai-nilai sosial budaya agar tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda.
Komisi III mengapresiasi atas atensi fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah kota pusaka sumbawa besar yang diajukan oleh komisi iii dprd kabupaten sumbawa tahun 2025. pelestarian pusaka alam, budaya, dan sejarah ranperda ini mendesak untuk ditetapkan mengingat banyaknya warisan budaya dan alam di sumbawa yang berpotensi hilang jika tidak segera dilindungi.
penguatan identitas daerah kota pusaka sumbawa besar dapat menjadi identitas kolektif masyarakat sekaligus kebanggaan daerah yang mampu memperkuat karakter kebangsaan berbasis kearifan lokal. peningkatan ekonomi dan pariwisata pelestarian pusaka dapat dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata berkelanjutan. hal ini akan memberikan dampak positif pada ekonomi masyarakat sumbawa melalui sektor pariwisata, umkm, dan ekonomi kreatif. regenerasi nilai budaya pada generasi muda ranperda ini juga penting untuk mengarahkan generasi muda agar memahami, mencintai, dan melestarikan budaya lokal melalui pendidikan formal dan nonformal.
Disebutkan, harapan terhadap rancangan peraturan daerah kota pusaka sumbawa besar yang diajukan oleh komisi iii dprd kabupaten sumbawa yakni bagi pemerintah daerah. ranperda kota pusaka sumbawa besar dapat menjadi acuan hukum yang jelas dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pendanaan program pelestarian pusaka dan masuk pada rencana tata ruang dan wilayah (rtrw) kabupaten sumbawa.
bagi masyarakat, diharapkan berperan aktif dalam menjaga, memelihara, serta memanfaatkan pusaka alam dan budaya sebagai sumber identitas, kebanggaan, sekaligus peningkatan kesejahteraan. bagi generasi muda, terwujudnya media pembelajaran budaya samawa melalui kurikulum muatan lokal, festival budaya, dan kegiatan komunitas, sehingga nilai-nilai luhur tetap terwariskan. bagi kabupaten sumbawa, terbentuknya sumbawa besar sebagai kota pusaka akan menjadikan daerah ini dikenal secara nasional maupun internasional, memperkuat posisi dalam jaringan kota pusaka indonesia (jkpi), serta meningkatkan daya saing daerah. (Using)















