Home Berita Ini Jawaban Komisi IV Terhadap Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-qur’an

Ini Jawaban Komisi IV Terhadap Ranperda Pendidikan Baca Tulis Al-qur’an

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Terhadap rancangan peraturan daerah tentang pendidikan baca tulis al-qur’an sejak pendidikan dasar, Tanggapan Dan Atau Jawaban Komisi IV Dprd Kabupaten Sumbawa Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakiklan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap 4 Ranperda Usul Prakarsa Komisi IV Tahun 2025, Senin (15/09), Juru bicara komisi IV, Sandi mengatakan, terhadap harapan fraksi pks yang memandang perlu memperhatikan kajian dampak dan keberlanjutan, harmonisasi dengan peraturan di atasnya, optimalisasi dan pelaksanaan serta pendekatan sosiologis dan kultural dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini,  sependapat dan akan memperhatikan aspek dimaksud guna penyempunaan rancangan peraturan daerah dan akan dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.

Baca Juga: Komisi IV Inisiasi 4 Ranperda

selanjutnya terhadap harapan fraksi golkar yang menekankan agar implementasi perda ini memperhatikan prinsip inklusivitas, mutu pengajaran, sertifikasi pengajar, serta alokasi anggaran yang proporsional, pada prinsipnya kami sependapat dan hal ini akan menjadi bahan kajian pada saat ranperda ini dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. jawaban ini sekaligus menjawab harapan dari fraksi pkb dan fraksi demokrat ppp pembangunan.

terhadap usulan fraksi pdi-perjuangan yang mengharapkan agar pendidikan btq diarahkan sebagai bagian dari pendidikan karakter dan memanfaatkan teknologi digital dalam pembelajaran serta memperhatikan pemerataan di sekolah-sekolah pelosok, hal ini akan menjadi bahan kajian dan telaah bersama pada pembahasan ditingkat pembicaraan selanjutnya

terhadap catatan penting fraksi gerindra terkait sanksi yang belum relevan terhadap lembaga pendidikan,  dimana berupa pencabutan sertifikat, akan dilakukan kajian mendalam dan singkronisasi serta harmonisasi agar ranperda ini legal drafting sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

terhadap harapan fraksi pan agar mempertegas bahwa pengaturan hanya berlaku bagi peserta didik muslim agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prinsip toleransi, kami sepakat dan akan pertajam guna penyempurnaan ranperda ini dan akan dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya. (Using)

 

Previous articleKomisi III Sampaikan Landasan, Jawaban Fraksi dan Harapan Atas Ranperda Kota Pusaka
Next articleKetua Yasarini PC Lanud Sultan Hasanuddin Mengikuti Pembukaan Festival Edukasi Sekolah Angkasa Ke-9 Tahun 2025
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik