Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru bicara Komisi II DPRD Sumbawa, H. Zohran mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa ini merupakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Demikian disampaikan dalam menyampaikan Penjelasan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Tahun Sidang 2025, Selasa (09/09).
Baca Juga: Komisi I DPRD Sumbawa Inisiasi Ranperda Bantuan Hukum dan Pemberdayaan Ormas
Dijelaskan, Perubahan ini didorong oleh kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan UU Cipta Kerja serta untuk mengatasi ketidaksesuaian yang timbul dari Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2017 yang dinilai sudah tidak relevan. Adopsi pedoman dari peraturan yang lebih tinggi juga mencerminkan upaya untuk memodernisasi dan menstandarisasi pengelolaan pusat perbelanjaan dan toko swalayan di Kabupaten Sumbawa agar sejalan dengan praktik terbaik di tingkat nasional.
Perubahan Peraturan Daerah ini sebagai langkah proaktif pemerintah daerah dalam merespons dinamika perkembangan sektor perdagangan modern dan dampaknya terhadap ekonomi lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) serta pasar rakyat. Perubahan ini mencakup revisi pada beberapa pasal kunci.
Dalam Pasal 1 memperjelas definisi berbagai jenis tempat usaha perdagangan seperti Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan (termasuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Perkulakan), serta mendefinisikan istilah-istilah terkait seperti penataan, pembinaan, pelaku usaha, pasar rakyat, pemasok, UMK-M, koperasi, kemitraan, dan perizinan berusaha.
Pada Pasal 15 mengalami perubahan signifikan. Pelaku usaha kini dapat mendirikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan secara mandiri atau terintegrasi dengan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, atau bangunan lain. Pendirian tersebut harus memenuhi persyaratan seperti menyusun analisis sosial ekonomi masyarakat, memperhatikan jarak dengan pasar rakyat, menyediakan area parkir, serta fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan. Analisis sosial ekonomi ini mencakup berbagai aspek seperti struktur penduduk, tingkat pendapatan, pertumbuhan penduduk, rencana kemitraan dengan UMKM, penyerapan tenaga kerja lokal, ketahanan pasar rakyat, dan dampak terhadap usaha yang sudah ada.
Pasal 16 menetapkan batasan luas lantai penjualan untuk berbagai jenis toko swalayan, mulai dari minimarket (kurang dari 400 m²), supermarket (400 m² hingga 5.000 m²), department store (lebih dari 400 m²), hypermarket (lebih dari 5.000 m²), hingga perkulakan (lebih dari 5.000 m²).
Pengaturan Tata Ruang dan Lingkungan dimuat dalam Pasal 19 bahwa Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan zonasi. Penentuan jarak dengan pasar rakyat juga harus mempertimbangkan berbagai faktor, yang detailnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 20 diatur rasio penyediaan areal parkir, yaitu minimal 1 unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m² luas lantai. Pengelolaan parkir dapat bekerja sama dengan pihak lain, dan sebagian area parkir dapat dimanfaatkan untuk UMKM/Koperasi dengan catatan tidak mengganggu pelayanan parkir.
Pada Pasal 21 Mewajibkan penyediaan fasilitas seperti tempat ibadah, pemadam kebakaran, keamanan, serta fasilitas tempat usaha bagi UMKM dan Koperasi dengan harga atau biaya sewa yang terjangkau.
Dalam Pasal 24 secara eksplisit mengatur berbagai bentuk kemitraan, seperti penyediaan lokasi usaha dan kerjasama pemasaran. Hal Ini membuka peluang bagi UMKM untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan terintegrasi dengan rantai pasok retail modern. Pembebasan biaya pendaftaran barang (listing fee) bagi pemasok UMKM dan Koperasi merupakan insentif penting.
Adanya kewajiban menyediakan fasilitas tempat usaha bagi UMKM/Koperasi di dalam pusat perbelanjaan/toko swalayan dengan harga terjangkau merupakan terobosan. Hal ini dapat menciptakan simbiosis mutualisme, di mana UMKM mendapatkan akses ke lokasi strategis, dan pusat perbelanjaan/toko swalayan dapat memperkaya variasi produk yang ditawarkan.
Kewajiban memprioritaskan tenaga kerja lokal (Pasal 31) secara langsung memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat, meningkatkan peluang kerja dan mengurangi pengangguran.
Pasal 32 Menetapkan jam operasional untuk supermarket, hypermarket, dan department store, dengan jam yang berbeda untuk hari kerja dan akhir pekan. Ketentuan lebih lanjut untuk minimarket akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 33 & 34 Mendefinisikan hak pelaku usaha (seperti kepastian usaha, pelayanan perizinan, pembinaan) dan kewajiban mereka (seperti menjalin kemitraan, mematuhi perizinan, menyediakan barang produksi dalam negeri, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga kebersihan, dan menyediakan fasilitas).
Pasal 36 Menjelaskan peran Dinas yang membidangi perdagangan dalam melakukan pembinaan, yang meliputi pemberian pedoman, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kemitraan, pengawasan, serta monitoring dan evaluasi.
Pasal 38 mengatur jenis-jenis sanksi administrasi yang dapat dikenakan bagi pelanggaran, mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin dan denda administratif.
Pasal 39 Menetapkan sanksi pidana berupa kurungan atau denda bagi pelanggaran tertentu.
Pasal 41 Mengatur masa transisi bagi pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi sebelum berlakunya peraturan baru ini, termasuk kewajiban untuk menyesuaikan perizinan dan program kemitraan. Keberhasilan peraturan ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan dan menegakkan aturan secara konsisten. Diperlukan koordinasi yang baik antar dinas terkait, serta sosialisasi yang intensif kepada seluruh pemangku kepentingan.
Pasal 42 yang menyebutkan bahwa hal teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati memberikan ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan detail pelaksanaan dengan kondisi spesifik di lapangan. Namun, ini juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian jika tidak segera ditindaklanjuti dengan peraturan yang jelas.
“Komisi II memandang bahwa sektor perdagangan terus berkembang pesat. Peraturan ini perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya di masa depan, terutama terkait dengan perkembangan teknologi digital dan model bisnis baru,” jelasnya. (Using)















