Home Berita Nasional Empat Prajurit TNI Hadapi Tuntutan atas Serangan Air Keras ke Andrie Yunus

Empat Prajurit TNI Hadapi Tuntutan atas Serangan Air Keras ke Andrie Yunus

Sumbawanews.com,- Sidang kasus penyerangan air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus kembali berlanjut di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan pembacaan tuntutan terhadap empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam serangan berdarah tersebut. Sidang yang semula dijadwalkan pada 20 Mei lalu, ditunda demi menghadirkan saksi ahli medis dan hukum, sekaligus menjamin keadilan prosedural.

Keempat terdakwa, yang berasal dari jajaran Badan Intelijen Strategis (BAIS), adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka didakwa melakukan serangan dengan cairan asam terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, pada Maret 2026 di Jakarta Pusat. Serangan itu mengakibatkan luka serius pada mata dan kulit korban, serta memicu gelombang kecaman dari komunitas HAM nasional dan internasional.

Pembacaan tuntutan sempat tertunda karena oditur militer meminta waktu untuk menghadirkan dua dokter spesialis dari RSCM—Dr. Parintosa Atmodiwirjo (bedah plastik) dan Dr. Faraby Martha (mata)—untuk memberikan keterangan medis mendalam tentang tingkat keparahan cedera. Di sisi lain, tim hukum Andrie Yunus meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana untuk menilai keterkaitan tindakan tersebut dengan pola sistemik kekerasan terhadap aktivis.

Majelis hakim, yang khawatir masa tahanan terdakwa akan habis jika sidang terus ditunda, meminta kecepatan proses. Namun, demi menjamin hak pembelaan, sidang akhirnya menyetujui jadwal baru: ahli dari tim hukum akan hadir pada 2 Juni, pembacaan tuntutan pada 3 Juni, dan jawaban terdakwa pada 4 Juni. Jika semua berjalan lancar, putusan diharapkan bisa dibacakan pada 10 Juni mendatang.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Andrie Yunus dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Hakim Tunggal Suparna memutuskan bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan praperadilan, serta memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/Restro Jakpus, yang sebelumnya dianggap mandek.

Putusan ini menjadi angin segar bagi korban dan kelompok HAM yang menilai bahwa kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bagian dari pola intimidasi terhadap aktivis yang mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Meski tidak menghentikan proses militer, keputusan PN Jaksel membuka ruang hukum bagi pengusutan lebih luas terhadap kemungkinan keterlibatan institusi di balik serangan itu.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi kredibilitas TNI dalam menjunjung supremasi hukum dan hak asasi manusia. Di tengah tuntutan publik akan transparansi, keadilan, dan pertanggungjawaban, keputusan pengadilan militer dalam beberapa hari mendatang akan menentukan apakah kekuatan militer tetap berada di atas hukum—atau justru menjadi bagian dari penegaknya.

Previous articleWolverine Resmi Rilis September 2026, Sony Sajikan Kejutan Akhir yang Memukau
Next articleNASA Rencanakan Pembangkit Nuklir di Bulan
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik