Sumbawanews.com,- Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi penyertaan modal senilai Rp15 miliar. Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (3/6/2026), setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP. Selain hukuman badan, Oya juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan.
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain—Ade Nurhikmat, mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, dan Anton Sugiyo Wardoyo, Direktur PT Bintang Lima Perkasa—dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan. Hakim Sinta G Pasaribu memerintahkan agar keduanya segera dibebaskan dari tahanan dan hak-hak hukum, harkat, serta martabat mereka dipulihkan. Uang sebesar Rp559 juta yang dititipkan di Kejari Lebak pun dikembalikan kepada terdakwa.
Sementara itu, Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, meski tuntutan jaksa sebelumnya meminta hukuman lebih berat. Jaksa Kejari Lebak awalnya menuntut Oya Masri dengan hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp1,3 miliar—tuntutan yang jauh lebih berat daripada putusan hakim.
Kasus ini bermula dari penggunaan anggaran APBD Kabupaten Lebak tahun 2020 untuk proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR), perbaikan pompa air, dan belanja operasional noninvestasi. Investigasi kejaksaan menemukan sejumlah penyimpangan: realisasi pekerjaan tidak mencapai 100 persen, adanya mark-up harga satuan, penyimpangan rencana teknis anggaran (RTA), serta pengondisian pemenang tender. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.
Putusan ini menjadi sorotan publik di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap korupsi di sektor BUMD. Meski vonis lebih ringan dari tuntutan, keputusan hakim tetap menegaskan bahwa penyalahgunaan dana publik tidak akan dibiarkan, sekaligus menunjukkan bahwa bukti yang tidak cukup kuat dapat mengarah pada pembebasan—meski dalam satu kasus yang sama.















