Sumbawanews.com,- Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi minyak goreng tahun 2022. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Yeka sebagai saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Yeka sebagai saksi. “Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
Lebih lanjut, Syarief menyatakan bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan berdasarkan beberapa alat bukti, tim penyidik menetapkan Yeka sebagai tersangka. “Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,” sambungnya.
Kasus ini menambah daftar masalah hukum yang melibatkan anggota Ombudsman RI. Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan diperiksa oleh Majelis Etik. Kejagung terus mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk kasus korupsi minyak goreng yang telah menyeret sejumlah nama penting.















