Home Berita Nasional DPR Desak Hukuman Kebiri untuk Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung

DPR Desak Hukuman Kebiri untuk Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan di Bandung

Sumbawanews.com,- Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah dari Fraksi PKB, mengutuk tindak kejahatan berulang yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat. Ia mendesak penegak hukum menjatuhkan hukuman kebiri sebagai bentuk keadilan yang setara dengan kekejaman yang dialami korban—seorang perempuan yang dikurung dan disiksa selama tiga tahun tanpa ampun.

“Ini bukan sekadar penganiayaan. Ini adalah kejahatan sistematis yang merampas kebebasan, menghancurkan martabat, dan mengubur nyawa psikologis korban,” ujar Abdullah di Jakarta, Kamis (25/6/2026). Ia menekankan bahwa hukuman kebiri bukan sekadar balas dendam, tapi perlindungan publik terhadap ancaman berulang dari pelaku yang memiliki pola kekerasan kronis.

Fakta yang terungkap memperkuat urgensi tuntutan itu. Mantan istri Taufik Hidayat mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal yang sama—menjadi bukti bahwa kejahatannya bukan kejadian tunggal, melainkan pola yang terstruktur dan berulang. Sebelum ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penganiayaan Berat, pelaku sudah menunjukkan tanda-tanda predatori yang berbahaya.

Abdullah menambahkan, pihak kepolisian wajib segera membuka posko pengaduan khusus di wilayah Bandung. Tujuannya jelas: memberi ruang aman bagi korban lain yang mungkin masih terjebak dalam trauma, ketakutan, atau tekanan sosial untuk bersuara. “Negara tidak boleh hanya menunggu korban datang. Negara harus mencari mereka—memberi perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan jaminan bahwa suara mereka akan didengar.”

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun tengah menyelidiki dugaan adanya korban tambahan. Sementara itu, Komnas Perempuan telah mengutuk keras kejahatan ini sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang memprihatinkan. Kapolda Jabar juga menegaskan, Taufik Hidayat ditahan di sel khusus karena “perbuatannya sangat sadis”—sebuah pengakuan resmi yang menggambarkan betapa dalam luka yang ditimbulkan.

Kasus ini bukan hanya soal satu pelaku atau satu korban. Ia adalah cermin buram dari sistem yang gagal melindungi perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan berbasis kekuasaan, dan kegagalan masyarakat untuk melihat tanda-tanda awal kejahatan yang mengintai di balik pintu tertutup.

Dengan tuntutan hukuman kebiri, Abdullah bukan sekadar menyerukan balas dendam. Ia memperjuangkan perlindungan masa depan—bahwa kejahatan semacam ini tidak boleh lagi dianggap sebagai “masalah pribadi”, tapi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang harus dihentikan dengan keputusan tegas, adil, dan tanpa kompromi.

Previous articleJabar dan Banten Dapat Gas Industri dari Maluku hingga Papua via LNG
Next articleArsenal Resmi Ikat Hincapie hingga 2031, Kunci Pertahanan Juara