Sumbawanews.com,- Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI M Qodari menyatakan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, merupakan bagian wajar dari kehidupan demokrasi dan tidak perlu diperlakukan sebagai peristiwa luar biasa. Ia menegaskan, setiap warga negara memiliki hak menyampaikan pendapat, saran, maupun masukan selama tetap dalam koridor hukum yang berlaku. Menurut Qodari, demonstrasi telah menjadi mekanisme rutin dalam sistem demokrasi untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, sehingga tidak ada yang spesial atau istimewa dari aksi yang direncanakan itu. Aksi tersebut diikuti gabungan sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai daerah dengan tuntutan antara lain pengesahan RUU Perampasan Aset dan penanganan kenaikan harga kebutuhan pokok.















